Pemkab-DPRD Setujui Ranperda Hak Keuangan-Administratif Dewan

id DPRD Limapuluh Kota

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD setempat tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan.

Pendapat akhir itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir terhadap ranperda tersebut di Aula Kantor DPRD, Sarilamak, Jumat.

"Dengan mengucapkan bismillah, kami menyetujui ranperda ini ditetapkan menjadi perda," tambahnya.

Ia menyebutkan pihaknya mendukung ranperda tersebut. Dengan adanya regulasi seperti itu, ia berharap akan terwujud peningkatan kerja sama secara kelembagaan yang dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik serta tetap menjaga stabilitas pemerintahan.

Menurutnya untuk mewujudkan pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah, perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai.

Kemudian untuk meningkatkan peran serta tanggungjawab lembaga DPRD dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, sebutnya.

"Selain itu tentunya untuk menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, serta wewenang lembaga," katanya.

Selanjutnya mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas , kinerja DPRD juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahtraan.

Paripurna tersebut dihadiri, Ketua DPRD Safaruddin, Wakil Ketua Sastri Andiko dan Deni Asra, anggota DPRD, jajaran muspida, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.

Sementara itu, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safaruddin mengatakan bahwa ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

"Dengan disetujui ranperda ini menjadi perda, dapat meningkatkan pengabdian para anggota dewan dalam memajukan Kabupaten Limapuluh Kota," ujarnya.

Beberapa materi yang diatur dalam ranperda ini adalah penghasilan pimpinan dan anggota, yang meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Kemudian tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas.

Selain itu tunjangan kesejahteraan pimpinann DPRD yang memperoleh tunjangan rumah dari negara beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Sedangkan anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi. (*)