Pemkot Padang Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

id Ranperda, Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mengajukan dua rancangan peraturan daerah untuk dibahas dan disepakati menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna di DPRD setempat, Jumat.

Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemkot Padang kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kedua ranperda itu merupakan kebutuhan dan tuntutan dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam upaya mencari sumber pemasukan dana dan retribusi daerah serta pencegahan generasi muda terhadap bahaya rokok," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah di Padang.

Filosofi BPD pada awalnya adalah untuk membantu pemerintah dalam membiayai suatu pembangunan nasional dan mempunyai peran yang signifikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Azas-Azaz Ketentuan BPD bahwa BPD bekerja sebagai pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Serta menyediakan pembiayaan keuangan di daerah," ujarnya.

Hingga kini penyertaan modal Pemkot Padang pada BPD, katanya sebesar Rp69,720 miliar dan sampai tahun 2019 akan ditambah sebesar Rp75 miliar sehingga keseluruhan modal menjadi Rp144,720 miliar.

Sementara terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, kata dia, diperlukan karena rokok salah satunya dapat membahayakan kesehatan.

Ia mengatakan, pelbagai upaya telah dilakukan termasuk siswa-siswa telah membuat pernyataan tolak jadi target rokok.

Sebelumnya, BPS Sumbar juga merilis rokok menjadi pemicu kemiskinan di Sumbar dengan andil 14,07 persen di perkotaan dan 15,70 persen berdasarkan pendataan pada periode Maret 2016 sampai Maret 2017.

"Pengajuan ranperda ini juga untuk menyikapi bahwa rokok merupakan salah satu penyebab kemiskinan di Sumbar terutama di Padang," ujarnya.

Sehingga dengan pengajuan dua ranperda tersebut, katanya diharapkan dapat dibahas dan disepakati untuk menjadi peraturan daerah antara pemerintah kota dengan DPRD. (*)