Tujuh Saksi Dihadirkan Sidang Basko

id palu hakim

Tujuh Saksi Dihadirkan Sidang Basko

Ilustrasi, palu hakim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus pemalsuan surat dengan tersangka pengusaha Basrizal Koto (Basko).

"Pada tanah di Kilometer 12 Air Tawar, Padang, tersebut sudah ada penyewa sebelumnya pada 1994 sebelum Basko," kata saksi Asmaidi Asrin dalam sidang itu di Pengadilan Padang, Kamis.

Kemudian, tambahnya mantan karyawan PT KAI wilayah Sumbar itu, datang seseorang atas nama Zulhadi yang mengenalkan diri sebagai General Manager Minang Plaza.

"Kedatangannya waktu itu bertujuan untuk menyewa tanah di Kilometer 12 itu kepada PT KAI, dengan ketentuan penyewa baru menyelesaikan persoalan terlebih dahulu dengan penyewa lama, yang ada di lokasi itu," ujarnya.

Setelah proses itu selesai, lanjutnya, akhirnya disewakan tanah PT KAI dalam jangka waktu 2 tahun 11 bulan, sebesar Rp9.800.000 untuk tanah seluas 2.223 meter persegi.

"Sesuai SOP yang ada saat itu tingkat daerah hanya bisa memberikan sewa untuk 12 tahun 11 bulan, lebih dari itu sudah menjadi kewenangan pusat. Dasarnya adalah " sebutnya.

Saksi Asmaidi Asrin juga menyebutkan setelah tiga tahun sewa berjalan dirinya menemukan kesalahan yang dilakukan pihak Basko, dari ketentuan sewa.

Kesalahan tersebut ketika melihat adanya pemagaran di area yang melanggar ketentuan. Ketentuan itu melarang pendirian pagar pada jarak 12 meter dari as rel.

"Saat saya kembali setelah pindah tugas dari Sumbar pada 1997, saya melihat pagarnya dibangun di area 12 meter dari rel. Saya sudah sampaikan hal itu kepada pegawai KAI Sumbar secara lisan saat itu," katanya.

Sementara saksi lainnya yang juga pegawai PT KAI Afrizal, tampak kebingungan dan tidak bisa menjawab ketika penasehat hukum pihak Basko menanyai tentang cara pengukuran tanah 2.223 meter per segi itu.

Sedangkan saksi Sukarmen selaku asisten Manejer Penjagaan Aset PT KAI, mengatakan pada 2016 dilakukan pencocokan tanah KAI dengan ground card.

Saksi itu di hadapan persidangan juga menyebutkan bahwa tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Basko, berada di tanah KAI sesuai ground card.

Selain tiga saksi itu JPu Radi Oktia Cs, juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Zuardi, Ali Luis, Nazar, dan Afrizal.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Sutedjo, beranggotakan Agnes Sinaga, dan R Ari Muladi, menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya Basko didakwa jaksa melanggar pasal 263 (1) KUHP dan kedua pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pengusaha itu menjadi terdakwa setelah dilaporkan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.

Dalam laporan disebutkan bahwa pihak Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. (*)