Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera barat (Sumbar) Willy Yoza, menuntut Defrizon, terdakwa atas kasus pembunuhan mantan istri, penjara selama 15 tahun.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP," ujar Willy Y di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan pasal 338 KUHP diterapkan setelah mempertimbangkan pelbagai kelengkapan alat bukti, serta fakta yang muncul di persidangan.
Beberapa pertimbangan pemberatan tuntutan itu di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit memberikan keterangan.
Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah tersangkut permasalahan hukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Agus Komaruddin, beranggotakan Syukri dan Yose Ana Rosalinda menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pengajuan (pledoi).
Sementara terdakwa Defrizon menjalani sidang didampingi penasehat hukum Asrizal Cs.
Kasus pembunuhan itu terjadi di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang, pada Minggu (23/10).
Terdakwa diduga menghabisi nyawa Yuli, yang merupakan mantan istrinya.
Dari pemeriksaan di kepolisian diketahui, tersangka melakukan perbuatannya setelah keinginannya rujuk ditolak oleh korban.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan pidana melanggar pasal 340, 338, 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)
Berita Terkait
PN Padang hukum terdakwa pelecehan mahasiswa sembilan bulan
Rabu, 4 Oktober 2023 20:00 Wib
PN Pasbar menangkan PT BPP atas Keltan Bukit Intan Sikabau, masyarakat diminta patuhi putusan majelis
Selasa, 5 September 2023 4:58 Wib
Polemik SPAG Solok, PN Padang tetapkan Hubungan Kerja Kedua Belah Pihak Putus.
Selasa, 15 Agustus 2023 18:42 Wib
Tipikor PN Padang tolak praperadilan tersangka korupsi sapi bunting
Senin, 14 Agustus 2023 19:47 Wib
Berbeda pendapat, Ketua Mejelis Hakim PN Pasaman Barat vonis bebas diduga pelaku tambang ilegal
Senin, 22 Mei 2023 21:01 Wib
Laporan Dugaan Suap Oknum Pegawai PN SIAK
Senin, 22 Mei 2023 14:56 Wib
Hotman Paris optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy
Selasa, 9 Mei 2023 10:16 Wib
Terdakwa tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas
Kamis, 16 Maret 2023 16:39 Wib