UPTD P3 Lubukbasung Himpun Pajak Kendaraan Rp7,1 Miliar

id Pajak Kendaraan, UPTD P3 Lubukbasung

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPTD P3) di Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp7,1 miliar selama Januari sampai 17 Juli 2017.

Kepala UPTD P3 di Lubukbasung, Haliman di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pendapatan sebesar Rp7,1 miliar itu berasal dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp6,7 miliar, denda sebesar Rp215 juta.

Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp166 juta, denda sebesar Rp15,35 juta dan pajak air permukaan sebesar Rp15,36 juta.

"Kendaraan ini berasal dari Agam wilayah barat dengan seri nomor polisi T dan ada juga dari luar Agam," katanya.

Ia merincikan pada Januari jumlah pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,07 miliar, Februari sebesar Rp1 miliar, Maret sebesar Rp1,15 miliar.

Kemudian pada April sebesar Rp1,03 miliar, Mei sebesar Rp1,19 miliar, Juni sebesar Rp964 juta dan Juli sebesar Rp760 juta.

"Secara keseluruhan dari periode Januari-Juli, realisasi yang dicapai menggembirakan," katanya.

Menurutnya ini berkat sosialisasi yang telah diberikan kepada masyarakat, pelayanan keliling di kecamatan yang jauh dari pusat pelayanan di Lubukbasung.

Selain itu, melakukan razia kendaraan yang tidak membayar pajak.

"Ini telah kita lakukan sehingga realisasi pajak cukup tinggi," katanya. (*)