Padang, (Antara Sumbar) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat memaparkan rokok masih menjadi pemicu kemiskinan di provinsi itu dengan andil 14,07 persen di perkotaan dan 15,70 persen berdasarkan pendataan pada periode Maret 2016 sampai Maret 2017.
"Rokok menjadi komoditas nomor dua penyumbang garis kemiskinan setelah beras," kata Kepala BPS Sumbar Sukardi di Padang, Senin dalam pemaparan Berita Resmi Statistik tentang Profil Kemiskinan Sumbar.
Menurutnya komoditas pertama penyumbang kemiskinan di Sumbar adalah beras dengan andil 21,74 persen untuk perkotaan dan 29,42 persen untuk perdesaan.
"Kemudian cabai merah, telur ayam, tongkol, roti, ayam ras, gula pasir dan bawang merah," katanya.
Berikutnya untuk komoditas bukan makanan penyumbang kemiskinan antara lain perumahan, bensin, pendidikan, listrik, angkutan dan perlengkapan mandi.
Ia menyebutkan jumlah penduduk miskin Sumbar pada periode Maret 2017 mencapai 364.513 jiwa atau turun 11.997 orang dibandingkan periode September 2016.
Akan tetapi, kendati jumlah penduduk miskin berkurang garis kemiskinan mengalami peningkatan selama periode September 2016 sampai Maret 2017 dari Rp438.075 per kapita per bulan menjadi Rp453.612 per kapita per bulan.
Ia mengemukakan dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
"Dengan pendekatan ini persentase penduduk miskin dihitung terhadap total penduduk," kata dia.
Sementara metode yang digunakan menghitung garis kemiskinan terdiri atas dua komponen yaitu garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan nonmakanan.
Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita perhari.
Penduduk miskin adalah yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan, ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Padang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang kawasan tanpa rokok menindaklanjuti Peraturan Daerah no 24 tahun 2012 yang mengatur hal serupa.
"Kawasan tanpa rokok di Padang meliputi sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum," kata Wali Kota Padang Mahyeldi.
Ia mengakui penerapan kawasan tanpa rokok agak berat namun harus dilaksanakan demi melindungi warga dari bahaya rokok.
"Apalagi kota-kota besar di dunia saat ini juga punya aturan untuk melindungi warganya dari bahaya rokok," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Kota Payakumbuh berhasil entaskan kemiskinan ekstrem
Sabtu, 23 Maret 2024 8:47 Wib
Bukittinggi menjadi daerah tercepat di Sumbar turunkan angka kemiskinan
Jumat, 1 Maret 2024 15:52 Wib
Bukittinggi menjadi kota tercepat turunkan angka kemiskinan di Sumbar
Kamis, 29 Februari 2024 13:58 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar fokus pada penurunan stunting dan kemiskinan ekstrim di Pesisir Selatan
Kamis, 22 Februari 2024 10:19 Wib
Pemkot Pariaman tekan angka kemiskinan hingga 4,08 persen pada 2024
Senin, 19 Februari 2024 18:51 Wib
Sukses Turunkan Angka Kemiskinan, Hendri Septa Naikkan Uang Tali Asih PSM
Senin, 12 Februari 2024 13:52 Wib
Pemkab Pasaman Barat targetkan kemiskinan ekstrem nol persen
Selasa, 30 Januari 2024 18:15 Wib
Pemkab Pesisir Selatan lakukan strategi pengentasan kemiskinan hingga 2024
Rabu, 24 Januari 2024 9:21 Wib