Polisi Tangkap Dua Pelaku Memaksa Seorang Wanita Gugurkan Kandungan

id gugurkan kandungan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Memaksa Seorang Wanita Gugurkan Kandungan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago beserta Kombes Pol Syamsi memperlihatkan jenis obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan korban. Polda menangkap dua orang pria yang diduga melakukan tindakan aborsi di Padang,Sumatera Barat. (ANTARA SUMBAR / Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua pria yang diduga melakukan tindakan aborsi atau pengguguran janin seorang wanita di bawah umur pada Jumat (7/7).



"Kedua pria itu yakni Indra Gusti (39) dan Hendri Naldi (40), mereka memaksa korban berinisial PH (16) untuk menggugurkan kandungannya setelah menjadi korban kekerasan seksual Indra Gusti selama dua tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Edrimulan Adri Chaniago saat jumpa pers di Padang, Jumat.

Ia mengatakan peristiwa ini berawal dari adanya laporan dari orang tua korban kepada Polda Sumbar terkait tindakan kekerasan seksual dan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh Indra Gusti yang merupakan paman korban.

"Kami langsung melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan melakukan penangkapan pada Jumat (7/7) di kawasan Siteba," kata dia.

Dari pengakuan tersangka dirinya melakukan kekerasan seksual terhadap korban PH sejak tahun 2015 hingga Maret 2017 di setiap kesempatan karena korban memang tinggal di rumah pelaku.

Namun pada Maret 2017 korban PH hamil, tersangka lalu memaksa korban menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat. Tersangka Indra Gusti meminta temannya Hendri Naldi untuk membeli obat tersebut seharga Rp750.000 dan menyanggupinya.

Korban dipaksa meminum obat tersebut, namun selang tiga minggu obat itu ternyata tidak berpengaruh. Akhirnya tersangka kembali meminta tersangka Hendri membeli obat yang lebih bagus dengan harga Rp1.750.000. Tersangka Hendri kemudian membeli obat racikan itu di kawasan Pasar Siteba,

"Korban diapaksa kembali meminum obat tersebut dan janin tersebut mati. Kedua korban langsung menguburkan janin itu di dekat rumah tersangka Hendri di kawasan Lapai," kata dia.

Menurutnya saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban dan melakukan pengembangan terkait keberadaan obat penggugur kandungan itu.

"Dalam minggu ini kami juga akan melakukan pembongkaran lokasi yang dijadikan tempat mengubur janin tersebut kemudian akan dilakukan autopsi" katanya.

Ia mengataka kedua tersangka pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal kurungan lebih dari 20 tahun.

"Sedangkan korban saat ini masih ditangani bagian perempuan dan anak untuk dilakukan rehabilitasi dengan harapan bisa kembali bersekolah nantinya," kata dia berharap. (*)