KPK Periksa Menteri Desa Terkait Suap Auditor BPK

id Mendes, Eko Putro Sandjojo, KPK, Suap

KPK Periksa Menteri Desa Terkait Suap Auditor BPK

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Jakarta, (Antara Sumbar) - KPK memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam kasus dugaan suap terhadap auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian di Kemendes PDTT tahun 2016.

"Saya memenuhi panggilan KPK, dipanggil minggu lalu undangannya untuk menjadi saksi dalam kasus OTT yang terjadi di Kemendes PDTT, nanti akan saya sampaikan," kata Eko saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Eko diperiksa untuk auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri. Selain Eko, KPK juga memeriksa dua tersangka dalam kasus ini yaitu Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

"Kami menyayangkan, (perkara ini) tidak sepatutnya terjadi. Kami mengadakan perubahan besar-besaran di kementerian kita. Eselon 1 dan 2 sedang dalam proses 'review' semuanya supaya kepatuhan itu bisa diperbaiki. Penyerapan anggaran kami juga sudah naik dari 69 persen ke 94 persen tahun lalu. Jadi dari rangking 78 ke rangking 15 kemudian banyak yang kami lakukan seperti perbaikan tunjangan kinerja naik dari 47 persen ke 70 persen," tambah Eko.

Ia pun mengaku sudah membentuk satuan tugas dengan mengangkat mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto sebagai Ketua Satgas Desa.

"Saya angkat Pak Bibit Samad Riyanto, mantan pimpinan KPK dan anggota-anggotanya bekas anggota KPK, ada jenderal polisi, ada jenderal TNI, ada inspektur jenderal dari kementerian lain saya masukkan ke satgas, kerjanya sudah mulai aktif," ungkap Eko.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT Sugito pada Jumat (26/5), KPK menyita Rp40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT tahun 2016.

Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.

"Saat ini sedang diselidiki karena ada di amplop-amplop yang banyak dan jumlahnya Rp1,14 miliar, tapi dari mana dan uang apa itu yang terus didalami," tambah Agus.

Agus pun belum mendapat laporan mengenai penyitaan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah di kantor Kemendes pada Minggu (28/5).

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Sugito dan Jarot ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rochadi ditahan di rutan polres Metro Jakarta Timur dan Ali ditahan rutan KPK di Guntur. (*)