Jakarta, (Antara Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.
Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibacarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses dalam jangka waku sekali masa sidang.
"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7).
Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai. (*)
Berita Terkait
Legislator desak pemerintah dukung petani masuk pasar modern
Rabu, 13 September 2023 9:57 Wib
Hermanto ajak mahasiswa Solok pilih profesi wirausaha saat lulus dari kampus
Kamis, 10 Agustus 2023 14:16 Wib
Hermanto ajak masyarakat berperan dalam menjaga kawasan hutan
Minggu, 16 Juli 2023 17:57 Wib
Hermanto sosialisasi Empat Pilar MPR di Tanah Datar
Senin, 3 Juli 2023 11:45 Wib
Hermanto sukseskan program PKS tebar 1,8 Juta paket kurban
Senin, 3 Juli 2023 11:21 Wib
Hermanto: Stan GO KWT Padang jadi favorit pengunjung Penas Tani
Senin, 12 Juni 2023 19:39 Wib
Hermanto minta persiapan Penas Tani di Padang dimaksimalkan
Jumat, 9 Juni 2023 16:07 Wib
Anggota DPR: Kunjungan Mentan ke Padang wujud dukungan pusat
Selasa, 30 Mei 2023 18:39 Wib