Padang, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Padang, Sumatera Barat melayangkan surat teguran kepada tiga rumah sakit di kota itu karena berdasarkan hasil verifikasi terbukti melakukan kecurangan dalam pengajuan proses klaim pembayaran.
"Ada dua rumah sakit pemerintah dan satu rumah sakit swasta yang kami tegur, ini merupakan teguran kedua jika melakukan kesalahan serupa akan diberikan teguran ketiga hingga pemutusan kerja sama," kata Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Padang Ade Chandra di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan dari tiga rumah sakit tersebut kasus pertama adalah temuan melakukan duplikat klaim pembayaran atau mengajukan pembayaran sebanyak dua kali atas nama pasien yang sama padahal pasien tersebut hanya berobat satu kali.
Kemudian kasus kedua ada rumah sakit yang memperpanjang jam rawat pasien dari dua jam menjadi tujuh jam sehingga pembayarannya dihitung sebagai rawat inap padahal harusnya rawat jalan, katanya.
Berdasarkan penelusuran pasien dicatat sebagai rawat inap, padahal di rumah sakit tersebut hanya dua jam dan telah dirujuk ke rumah sakit lain, saat dilakukan cek silang dengan rumah sakit tempat dirujuk ternyata jamnya berbeda, lanjut dia.
Selanjutnya Ade mengatakan ada rumah sakit yang mengajukan klaim pembayaran tindakan medis fiktif yaitu pasien dinyatakan telah melakukan cuci darah padahal kenyataannya tidak ada.
Ia menyampaikan BPJS Kesehatan ingin melakukan bersih-bersih karena dapat saja kalau ada temuan serupa BPJS Kesehatan akan terseret atas dugaan melakukan pembayaran klaim fiktif.
Menurutnya ada empat bentuk penyimpangan dalam pengajuan klaim pembayaran yaitu pengajuan klaim berulang, penambahan jam rawat pasien, melakukan tindakan medis fiktif dan tagihan fiktif.
Biasanya jika ada temuan yang mencurigakan BPJS Kesehatan akan berdiskusi dengan Tim Kendali Mutu dan Biaya yang ada di Dinas Kesehatan serta Dewan Pertimbangan Medis yang terdiri atas pakar dan dokter spesialis, katanya.
"Misalnya ada kecurigaan dalam tindakan pengobatan penyakit dalam, maka kami akan berdiskusi dengan dokter spesialis apakah tindakan yang dilakukan wajar," ujarnya.
Ia menambahkan kalau ada klaim yang mencurigakan biasanya akan disisihkan dan ditunda pembayarannya sampai proses verifikasi selesai dan terbukti apakah klaim tersebut valid atau tidak.
Ade mengingatkan kepada seluruh pengelola rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar tidak melakukan kecurangan dalam pengajuan klaim pembayaran karena pada 2018 jika ada temuan serupa akan diproses secara hukum sebab hal itu masuk kategori tindak pidana.
"Saat ini sanksinya masih berupa teguran dan klaim yang bermasalah tersebut tidak dibayarkan," ujar dia.
Ia juga mengajak semua pihak sama-sama menjaga agar program jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan berjalan dengan bersih dan transparan. (*)
Berita Terkait
Kementerian Kesehatan Malaysia selidiki potongan kain lap di martabak
Kamis, 28 Maret 2024 13:47 Wib
Pakar: Tuberkulosis dapat dicegah dan diobati dengan terapi pencegahan
Senin, 25 Maret 2024 11:57 Wib
Pemprov Sumbar siapkan posko kesehatan bayi-balita di Pesisir Selatan
Selasa, 19 Maret 2024 15:12 Wib
Pemprov Sumbar antisipasi sejumlah penyakit pascabencana banjir
Selasa, 19 Maret 2024 14:27 Wib
Lifebuoy berikan pelatihan dan edukasi kesehatan ratusan Santri Ponpes Nurul Yaqin Al Hidayah Padang
Selasa, 19 Maret 2024 13:45 Wib
Rekomendasi pola makan untuk menjaga kesehatan ginjal
Selasa, 19 Maret 2024 7:16 Wib
Minuman dengan pemanis buatan berisiko mengganggu denyut jantung
Selasa, 19 Maret 2024 7:15 Wib
EMT Sumbar beri pelayanan kesehatan untuk pengungsi di Pesisir Selatan
Selasa, 19 Maret 2024 7:14 Wib