PGRI: Guru-Murid Harus Dilindungi Setara

id Unifah Rosyidi

PGRI: Guru-Murid Harus Dilindungi Setara

Ketua Umum PGR Unifah Rosyidi. (https://id.wikipedia.org)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan baik guru maupun murid harus dilindungi secara setara sehingga tidak ada lagi guru yang dikriminalkan saat mendidik murid.

"Dalam pelaksanaan belajar mengajar, peserta didik harus dilindungi dari semua tindak kekerasan. Namun, bukan berarti menegasikan perlindungan guru. Keduanya harus memperoleh perlindungan," kata Unifah di Jakarta, Rabu.

Unifah mengatakan PGRI berharap Dewan Kehormatan Guru Indonesia, salah satu organ dalam PGRI, diberikan kewenangan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk menangani guru yang dianggap melanggar ketika bertugas.

"Jadi bila ada guru yang melanggar, tidak langsung dibawa ke penegak hukum sebagaimana yang selama ini sering terjadi. Guru adalah manusia yang juga berhak berbahagia dengan segala kekurangannya dan keinginannya untuk memberikan yang terbaik bagi siswanya," tuturnya.

PGRI, kata Unifah, akan konsisten membela dan melindungi guru dari kriminalisasi tanpa memandang status guru negeri, swasta, honorer maupun agama. PGRI sayang pada murid dan sayang pada guru.

Pada Selasa (11/7), PGRI menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perlindungan profesi guru. Sidang tersebut merupakan bagian dari permohonan PGRI agar perlindungan guru diterapkan sebagaimana Undang-Undang Guru dan Dosen.

Widadi, saksi ahli dari PGRI, sempat ditanya mengenai keberadaan beberapa organisasi profesi guru dan kode etik yang berbeda. Unifah mengatakan Widadi menjawab bahwa hal itu merupakan ranah pemerintah, tidak seharusnya ditanyakan kepada PGRI. (*)