DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

id Ahmad Riza

DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI, Ahmad Riza Patria. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI akan melanjutkan rapat internal dengan agenda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu, mengatakan rapat internal Pansus RUU Pemilu DPR RI ini merupakan bagian dari hasil lobi antara Kapoksi Pansus RUU Pemilu dan pemerintah, pada rapat sebelumnya, Selasa (11/7).

Riza Patria menjelaskan pada rapat sebelumnya antara Pansus RUU Pemilu DPR RI dan Pemerintah, gagal mencapai kesepakatan karena di antara fraksi-fraksi di DPR RI masih ada beberapa opsi.

Kelima isu krusial tersebut adalah, pertama, "parliamentary threshold" yang cenderung pada angka empat persen.

Kedua, sistem pemilu yang sebagian besar fraksi cenderung menginginkan sistem pemilu terbuka.

Ketiga, metode konversi suara dari suara pemilih dalam pemilu menjadi kursi anggota parlemen yang masih ada dua sikap, yakni "saint lague murni" dan "quota harre".

Keempat, penataan alokasi kursi anggota parlemen di beberapa daerah pemilihan (dapil).

Kelima, isu krusial yang dinilai masih alot yakni "presidential threshold" karena pemerintah tetap bersikukuh pada usulan 20-25 persen.

Menurut dia, hasil keputusan rapat internal Pansus RUU Pemilu DPR RI itu akan disampaikan pada rapat antara Pansus RUU Pemilu DPR RI dan Pemerintah pada Kamis (13/7).

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan dari lima isu krusial tersebut diperkirakan, isu "presidential threshold" masih alot, karena pemerintah bersikukuh mempertahankan usulannya pada besaran 20-25 persen.

Menurut Lukman, isu "presidential threshold" ini diharapkan dapat diputuskan melalui musyawarah mufakat bersama empat isu krusial lainnya pada rapat lanjutan Kamis (13/7).

Jika isu 'presidential threshold' itu tetap belum mencapai kesepakatan, kata dia, maka opsi terakhir akan dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan melalui mekanisme voting karena pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu paling lambat harus selesai 20 Juli 2017. (*)