Jaksa Teliti Berkas Kasus Andi Muhammad

id Andi Muhammad, PN Padang,

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meneliti berkas kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong yang menjerat nama pakar herbal Andi Muhammad.

"Berkasnya telah kami terima dari penyidik pada Senin (3/7), lalu dilanjutkan dengan penelitian," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Rusmin di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan penelitian tersebut akan dilakukan dalam 14 hari sejak berkas diterima dari polisi.

"Penelitian berkas akan dilakukan dalam 14 hari, untuk memutuskan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau tidak lengkap (P19)," tambahnya.

Jika berkas lengkap, menurutnya dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa.

Namun jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi lagi.

Rusmin mengemukakan dalam menangani perkara tersebut ditunjuk tiga jaksa, termasuk dirinya sendiri.

Sebelumnya, pakar herbal sekaligus sosok spiritual Andi Muhammad adalah tersangka kasus penipuan cek kosong sebesar Rp1 miliar, dengan korban Busnar Yuneldi.

Kasus itu sudah berjalan lama sejak dilaporkan pada 2013, dan tersangka pernah mangkir dari panggil kepolisian. Hingga akhirnya polisi memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses kasus akhirnya dilanjutkan kembali setelah pelaku ditangkap polisi ketika baru turun dari pesawat di Bandara Internasional Minangkabau pada Jumat (23/6) menjelang lebaran. (*)