Izin Orgen Tunggal di Limapuluh Sampai 18.00 WIB

id Orgen Tunggal, Izin, Limapuluh Kota, Sumbar

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Hiburan orgen tunggal saat pelaksanaan pesta di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (SUmbar), hanya diizinkan sampai pukul 18.00 WIB guna menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Ke depannya untuk orgen tunggal saat pesta atau acara hiburan lainnya, hanya diizinkan sampai jam enam sore (18.00 WIB)," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis saat dihubungi di Sarilamak, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah saat ini telah menyiapkan aturan terkait izin orgen tunggal tersebut, sehingganya dapat mencegah gangguan kamtibmas.

"Tidak ada lagi dispensasi pelaksanaan orgen tunggal sampai malam hari," kata dia.

Menurutnya hiburan orgen tunggal sering menjadi pemicu terjadinya konflik sekelompok masyarakat, antar nagari (desa adat), bahkan berakhir perkelahian antar kampung, seperti yang terjadi di Kecamatan Kapur IX beberapa waktu lalu.

Bahkan kejadian serupa bukan hanya terjadi satu kali, tetapi berulang kali. Apalagi hiburan tersebut sudah dibarengi dengan minuman keras.

Ia menegaskan jika ada masyarakat yang memaksakan hiburan orgen tunggal sampai malam hari, maka tanggungjawabnya akan dibebankan kepada yang bersangkutan.

Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama untuk menjalankan aturan tersebut demi mewujudkan Limapuluh Kota yang bebas dari perbuatan dan tindakan yang mengganggu kamtibmas serta norma berlaku.

Pihaknya menyambut baik kerja sama pemerintah daerah terkait aturan untuk hiburan orgen tunggal di wilayah tersebut. (*)