Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat, Yuliarman mengharapkan pemerintah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/2016 tentang penangkapan ikan meskipun kini perpanjangan izin bagi nelayan untuk melaut.
"Setelah ada perpanjangan izin untuk nelayan kembali melaut hingga Desember 2017 juga perlu dipikirkan langkah selanjutnya karena tidak mungkin hanya mengandalkan hal tersebut selamanya," katanya di Padang, Selasa.
Ia menambahkan Permen 71/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan itu memang tidak mampu dipenuhi nelayan bagan sehingga diharapkan peninjauan kembali dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebetulnya, ujar dia permen tersebut diberlakukan bertujuan untuk menjaga ekosistem laut dan ikan-ikan kecil yang belum seharusnya ditangkap.
Untuk wilayah Sumbar, sebutnya tentu perlu dipastikan kembali apakah nelayan melakukan hal-hal yang ditakutkan tersebut.
"Jika memang regulasi tersebut tidak bisa direvisi, setidaknya diberi pengecualian bagi nelayan Sumbar," lanjutnya.
Menurutnya seandainya Permen Nomor 71/2016 tersebut tetap dijalankan makan nelayan Sumbar kembali tidak bisa melaut pada Januari 2018.
"Untuk itu kami mendorong pemerintah provinsi agar terus proaktif memperjuangkan nasib nelayan kita ini di pusat," sebutnya.
Selain itu, ia mengatakan setidaknya ada 250 bagan di Sumbar, dan 113 unit bagan di antaranya sudah mengurus surat izin usaha.
"Kalau total nelayannya mencapai ribuan orang, dampaknya juga akan lebih banyak jika bagan ini tidak beroperasi kembali," sebutnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumbar, Yosmeri mengemukakan pihaknya tetap akan memperjuangkan agar izin bagan tersebut tidak hanya hingga Desember 2017.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengusulkan agar ada revisi Permen KP Nomor 71/2016 tersebut, setidaknya khusus bagi nelayan bagan Sumbar.
Namun hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil namun Kementerian KP telah memberikan dua kali kelonggaran waktu penerapan Permen tersebut yang awalnya Permen itu akan diterapkan pada Januari 2017, kemudian dilonggarkan menjadi Juni 2017 dan penerapan kembali dilonggarkan menjadi akhir Desember 2017. (*)
Berita Terkait
Gubernur: Pupuk berbasis batu bara bisa jadi alternatif bagi petani
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Tujuh daerah di Sumbar gelar gladi bencana gempa dan tsunami
Rabu, 24 April 2024 19:57 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Orientasi Awal calon ASN Kemenkumham Sumbar, Kadivmin beri pembekalan dan pelaksanaan Tusi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib