Legislator Sumbar Harapkan Permen Penangkapan Ikan Direvisi

id DPRD Sumbar, Permen Penangkapan Ikan

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat, Yuliarman mengharapkan pemerintah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/2016 tentang penangkapan ikan meskipun kini perpanjangan izin bagi nelayan untuk melaut.

"Setelah ada perpanjangan izin untuk nelayan kembali melaut hingga Desember 2017 juga perlu dipikirkan langkah selanjutnya karena tidak mungkin hanya mengandalkan hal tersebut selamanya," katanya di Padang, Selasa.

Ia menambahkan Permen 71/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan itu memang tidak mampu dipenuhi nelayan bagan sehingga diharapkan peninjauan kembali dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebetulnya, ujar dia permen tersebut diberlakukan bertujuan untuk menjaga ekosistem laut dan ikan-ikan kecil yang belum seharusnya ditangkap.

Untuk wilayah Sumbar, sebutnya tentu perlu dipastikan kembali apakah nelayan melakukan hal-hal yang ditakutkan tersebut.

"Jika memang regulasi tersebut tidak bisa direvisi, setidaknya diberi pengecualian bagi nelayan Sumbar," lanjutnya.

Menurutnya seandainya Permen Nomor 71/2016 tersebut tetap dijalankan makan nelayan Sumbar kembali tidak bisa melaut pada Januari 2018.

"Untuk itu kami mendorong pemerintah provinsi agar terus proaktif memperjuangkan nasib nelayan kita ini di pusat," sebutnya.

Selain itu, ia mengatakan setidaknya ada 250 bagan di Sumbar, dan 113 unit bagan di antaranya sudah mengurus surat izin usaha.

"Kalau total nelayannya mencapai ribuan orang, dampaknya juga akan lebih banyak jika bagan ini tidak beroperasi kembali," sebutnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumbar, Yosmeri mengemukakan pihaknya tetap akan memperjuangkan agar izin bagan tersebut tidak hanya hingga Desember 2017.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengusulkan agar ada revisi Permen KP Nomor 71/2016 tersebut, setidaknya khusus bagi nelayan bagan Sumbar.

Namun hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil namun Kementerian KP telah memberikan dua kali kelonggaran waktu penerapan Permen tersebut yang awalnya Permen itu akan diterapkan pada Januari 2017, kemudian dilonggarkan menjadi Juni 2017 dan penerapan kembali dilonggarkan menjadi akhir Desember 2017. (*)