Polisi: Pengedar Uang Palsu Terancam 15 Tahun Hukuman

id Uang Palsu, Limapuluh Kota

Polisi: Pengedar Uang Palsu Terancam 15 Tahun Hukuman

Pengedar uang palsu di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Zubaidah (47)didampingi Kabag Humas Polres 50 Kota AKP Efrizul dan KBO Reskim IPTU M. Arfi memperagakan uang palsu yang diedarkan. ANTARA SUMBAR/Mardikola Tri Rahmad

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Pengedar uang palsu di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Zubaidah (47) terancam hukuman 15 tahun penjara, kata Kasat Reskrim Polres setempat AKP Chairul Amri.

Ia di Sarilamak, Senin mengatakan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan junto pasal Pasal 254 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang palsu.

"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata dia saat mengekspos sejumlah kasus di Mapolres setempat di Sarilamak.

Ia mengatakan saat ini pelaku masih ditahan di polres setempat. Polisi melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.

Pihaknya sudah berusaha "memancing" orang-orang tempat pelaku mendapatkan uang palsu tersebut tetapi belum ada respon. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, uang palsu itu didapatkan dari Lampung.

Sementara motif pelaku saat mengedarkan uang adalah membelanjakan uang pecaran Rp100.000 ke sejumlah warung di Kecamatan Mungka. Lokasi tersebut dinilai aman untuk mengedarkannnya karena masyarakat jarang memperhatikan perbedaan uang asli dan palsu.

"Motifnya membelanjakan uang Rp100.000 dan membeli dagangan masyarakat yang paling murah, seperti rokok. Kembaliannya ia mendapatkan uang asli," kata dia.

Jika pemilik warung mencurigai uang yang diberikannnya palsu, maka pelaku dengan cepat menggantinya dengan uang asli pecahan yang lebih kecil.

Dari tangan pelaku ditemukan dua dompet tempat penyimpanan uang, yang satu untuk uang asli dan satu lagi untuk uang palsu.

Sebelumnya pada Selasa (4/7) sore, Polres Limapuluh Kota menangkap seorang wanita paruh baya asal Bukitting mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja pada sejumlah warung di Wilayah Mungka.

Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Sastri Andiko mengapresiasi usaha aparat penegak hukum, sebab tindakan cepat pihak kepolisian dapat membantu masyarakat karena tidak semuanya memerhatikan keaslian uang yang mereka terima.

Menurutnya jika uang palsu yang dibawa pelaku berhasil diedarkan keseluruhannya akan merugikan masyarakat, khususnya para pedagang kecil karena ia mengedarkan sampai pelosok daerah seperti nagari (desa adat) dan jorong.

"Dikhawatirkan karena aktivitas jual beli masyarakat yang ramai, sehingga pedagang tidak terlalu memperhatikan atau mengamati uang yang diserahkan oleh pembeli," kata dia.

Politisi Partai Demokrat itu mengimbau semua masyarakat, khususnya pedagang agar lebih hati-hati dalam menerima uang saat melakukan transaksi jual beli, sehingga peredaran uang palsu dapat dikurangi. (*)