Jalan untuk Hajatan, Dishub Izinkan Satpol PP Sesalkan

id Jalan Untuk Hajatan, Tenda Pesta, Pesisir Selatan

Jalan untuk Hajatan, Dishub Izinkan Satpol PP Sesalkan

Ilustrasi - Warga Kota Pariaman menggunakan seluruh badan jalan untuk kepentingan pesta pernikahan di Kota Pariaman. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Painan, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PK) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyesalkan penggunaan ruas jalan raya secara keseluruhan di Kecamatan IV Jurai untuk keperluan hajatan karena dinilai mengganggu kepentingan umum.

"Penggunaan jalan untuk kepentingan hajatan berbenturan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP-PK Pesisir Selatan, Harianto di Painan, Senin.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa berkomentar karena izin pemanfaatan badan jalan kewenangannya berada di kepolisian dan Dinas Perhubungan.

"Bisa saja kepolisian atau Dinas Perhubungan telah mengeluarkan izin. Sehingga warga berani memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan pribadinya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Pesisir Selatan, Pris Derika Habdi mengaku telah mengeluarkan izin pemanfaatan badan jalan di Kecamatan IV Jurai setelah yang punya hajatan mendapatkan izin dari kepolisian.

"Izin dari kepolisian terlebih dahulu kami kaji dan hasilnya badan jalan bisa dimanfaatkan karena jalan itu bukan jalan utama," katanya.

Hal tersebut berbeda jika jalan yang akan digunakan merupakan akses jalan satu-satunya sehingga dipastikan izin penggunaan jalan tidak dikeluarkan.

"Masih terdapat jalan alternatif lain, sehingga penggunaan badan jalan tidak berdampak pada arus lalu lintas," ujar dia.

Selain memberikan izin pihaknya juga telah memasang rambu-rambu di lokasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan. (*)