Pemerintah Diminta Hitung Kebutuhan Ideal Pengembangan Demokrasi

id Dadang Rusdiana

Pemerintah Diminta Hitung Kebutuhan Ideal Pengembangan Demokrasi

Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR, Dadang Rusdiana. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Dadang Rusdiana meminta pemerintah menghitung kebutuhan ideal pengembangan kehidupan politik masyarakat termasuk pembiayaan kegiatan partai politik.

"Tentunya konsep ke depan parpol harus dibiayai oleh negara dengan konsekuensi apabila ada parpol yang kadernya tersangkut korupsi maka parpol tersebut harus diberi sanksi tegas sampai pada pembubaran," katanya di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya menanggapi rencana kenaikan dana bantuan pemerintah untuk partai politik dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara.

Dadang menjelaskan idealnya dana bagi parpol langsung dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sehingga ada persentase tertentu tiap tahunnya.

Langkah itu, menurut dia, sangat penting karena dana banpol itu digunakan untuk pendidikan politik yang merupakan salah satu fungsi parpol yang harus dijalankan sebagai pilar demokrasi.

"Ini bagian dari pendidikan karakter bangsa, pembangunan demokrasi yang lebih maju dan dewasa. Silahkan dihitung saja berapa biaya pembinaan per orang yang ideal, kan tidak murah," ujarnya.

Namun, dia enggan merinci besaran persentase banpol yang dianggarkan dalam APBN sehingga lebih baik disesuaikan saja dengan kemampuan keuangan negara namun tetap harus menjadi kajian ke depan.

Selain itu, Dadang menilai kenaikan Rp1.000 per suara itu digunakan untuk pendidikan politik para pemilih, maka nilainya tidak seberapa karena bisa dihitung berapa kebutuhan per orang agar bisa dikembangkan menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab kepada negara.

Karena itu, menurut dia, kenaikan itu tidak sebanding dengan harga pembinaan konstituen, sehingga kenaikannya tidak perlu terlalu diributkan karena tidak signifikan.

"Jadi kalau sekedar bantuan seperti itu, termasuk tambahan Rp1.000 per suara, itu tidak seberapa. Namun walaupun demikian Fraksi Hanura apresiasi atas usulan pemerintah tersebut," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah sedang mengupayakan kenaikan dana banpol dari sebelumnya yang cuma Rp108 per suara yang diperoleh dalam pemilihan umum (pemilu).

Berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), direncanakan dana banpol menjadi Rp1.000 per suara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

Mendagri mengusulkan kenaikan dana banpol, lantaran sejak 10 tahun terakhir angkanya tidak mengalami perubahan.

Sementara itu, agar wacana tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang meminta izin perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik. (*)