Pariaman, (Antara Sumbar) - Masyarakat yang menggunakan badan jalan secara penuh untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan bisa dipidanakan jika terjadi kecelakaan lalu lintas, kata pejabat Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat.
"Penggunaan badan jalan secara penuh, dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya dan berisiko fatal seperti kecelakaan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres setempat Iptu Fitri Dewi Utami di Pariaman, Jumat.
Meskipun demikian, ujarnya hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan dan kasus kecelakaan masyarakat akibat penggunaan badan jalan secara penuh.
Ia menjelaskan penggunaan badan jalan, pada dasarnya merupakan izin yang dikeluarkan secara penuh oleh Dinas Perhubungan pemerintah setempat.
"Pihak kepolisian hanya menerima surat tembusan, sedangkan izin penuh merupakan wewenang oleh pemerintah daerah," ujar dia.
Pihaknya menjelaskan pada dasarnya pemerintah daerah hanya mengizinkan sebagian badan jalan untuk kepentingan pribadi seperti hajatan.
Terkait solusi persoalan itu ujarnya, pihak kepolisian setempat bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Menurutnya sosialisasi dan pencerdasan kepada masyarakat perlu dilakukan terkait penggunaan badan jalan sebelum menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan setempat, Yota Balat mengatakan pemerintah daerah hanya merekomendasikan penggunaan sebagian badan jalan.
"Dinas perhubungan hanya merekomendasikan penggunaan sebagian badan jalan, bukan secara keseluruhan nantinya surat tersebut ditembuskan ke pihak kepolisian setempat," ujar dia.
Selain itu, katanya pemerintah daerah tidak ada memungut biaya atau retribusi kepada masyarakat yang ingin menggunakan badan jalan.
Rozi (29), salah seorang pengendara jalan raya menyebutkan mengeluhkan kondisi maraknya masyarakat yang menggunakan badan jalan secara penuh.
"Sangat berisiko sekali, apalagi setelah libur lebaran banyak masyarakat yang melangsungkan pesta pernikahan dan menggunakan seluruh badan jalan, hal ini merugikan pengendara karena memakan hak kepentingan umum," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pemuda sedang pesta narkotika di tepi sungai
Selasa, 16 April 2024 15:01 Wib
Bupati Solok saksikan gebyar alek barayo basamo di Desa Koto Baru
Sabtu, 13 April 2024 20:36 Wib
Puluhan pemuda kawal dan sukseskan pesta Pantai Sasak
Jumat, 12 April 2024 20:24 Wib
Pemkab Pasaman Barat gelar pesta Pantai Sasak selama libur Lebaran
Minggu, 7 April 2024 15:02 Wib
Pesta hemat dan ramah lingkungan, ini solusinya dari PLN
Selasa, 19 Maret 2024 19:28 Wib
Ringkasan leg pertama 16 besar Liga Europa: Liverpool, Roma pesta gol
Jumat, 8 Maret 2024 10:10 Wib
Arsenal pesta enam gol di gawang Sheffield United
Selasa, 5 Maret 2024 9:04 Wib
Optimalkan tim PDKB, PLN UID Sumbar kawal sistem kelistrikan selama pesta demokrasi tanpa padam
Selasa, 20 Februari 2024 16:29 Wib