Rp221 Triliun Telah Diinvestasikan di 11 KEK

id Kawasan Ekonomi Khusus, Investasi, Dewan Nasional KEK

Rp221 Triliun Telah Diinvestasikan di 11 KEK

Sejumlah kapal lego jangkar di pulau Batu Berlayar, Belitung Barat, Kamis (26/3). Kementerian Koordinator Kemaritiman mendukung pulau Belitung menjadi kawasan ekonomi khusus pariwisata dengan memberi tambahan tenaga listrik 32 MW. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat realisasi nilai investasi di 11 KEK sebesar Rp221 triliun (bukan Rp121 triliun, red) per 30 Juni 2017.

"Hingga 30 Juni 2017 tercatat Rp221 triliun. Kami berharap investasi bisa mengalir sampai 2030 dapat mencapai Rp726 triliun," kata Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Wahyu Utomo, dalam temu media di Jakarta, Kamis (6/7).

Sebanyak 11 KEK tersebut yaitu KEK Sei Mangkei (Rp10,8 triliun), KEK Tanjung Lesung (Rp8,2 triliun), KEK Palu (Rp328 miliar), KEK Bitung (Rp2 triliun), KEK Morotai (Rp95 miliar), KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan-MBTK (Rp8 triliun), KEK Tanjung Api-Api (Rp161,7 triliun), KEK Mandalika (Rp16,2 triliun), KEK Tanjung Kelayang (Rp8,2 triliun), KEK Sorong (Rp25 miliar), dan KEK Arun Lhokseumawe (Rp100 miliar).

KEK tersebut merupakan kawasan yang telah memperoleh penetapan pemerintah. KEK Sei Mangkei dan KEK Tanjung Lesung telah dinyatakan beroperasi pada 2015.

Sementara itu, Wahyu mengatakan pemerintah menargetkan mampu mengoperasikan 25 KEK di 2019. Ia memproyeksikan mampu menambah 14 KEK baru, dengan usulan yang sedang dikaji antara lain Kuala Tanjung (Sumatera Utara), Galang Batang, dan Pulau Asam Karimun (Kepulauan Riau).

Sebagaimana diketahui, inisiasi KEK bersifat 'bottom up' atau harus diawali dengan adanya usulan oleh badan usaha swasta, BUMN/BUMD, atau koperasi. Beberapa dokumen yang dilengkapi untuk memastikan KEK jalan, misalnya ketersediaan lahan, amdal, infrastruktur untuk tahap pertama sudah ada.

"Usulan banyak, dan ada kriteria tertentu misalnya jangan saling kanibal dan investornya juga harus sudah ada untuk membangun KEK. Kalau tidak ya tidak ada dampaknya dari status KEK," kata Wahyu.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk turut memberikan dukungan secara aktif misalnya dengan memberi insentif.

Konsep dasar KEK adalah pemberian fasilitas pada penyiapan kawasan yang lokasinya mempunyai aksesibilitas ke pasar global, misalnya akses ke pelabuhan dan bandara.

Kawasan tersebut diberikan insentif untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara di sekitarnya. Dengan meningkatnya daya saing tersebut diharapkan dapat menarik investor untuk berinvestasi di kawasan tersebut.

Pengembangan KEK menjadi terobosan untuk menjembatani kesenjangan sosial ekonomi masyarakat, kesenjangan antarwilayah, dan membangun kemandirian ekonomi dari dominannya ekspor barang mentah atas sumber daya alam nasional. (*)