Pencairan Dana Desa Sijunjung Sudah 100 Persen

id #Dana Desa #Sijunjung

Pencairan Dana Desa Sijunjung Sudah 100 Persen

Dana Desa (Antara)

Muaro (antarasumbar) Pencairan dana desa tahap I untuk sebanyak 60 Nagari dan 1 Desa di Kabupaten Sijunjung sudah tuntas dicairkan mecapai 100 persen.

Pengajuan pencairan dilakukan oleh DPMN ke BKAD dimulai sejak 18 Mei 2017 dan terakhir hari ini tanggal 21 Juni 2017, sekolah direncanakan sebelum lebaran telah masuk ke rekening Nagari, kata Kasi Fasilitasi dan Keuangan Aset Nagari, Kabupaten Sijunjung, Etalisna Syanur di Muaro, Kamis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Dana Desa dicairkan dalam 2 tahap, 60% di Tahap I bulan Maret dan 40% di Tahap II bulanAgustus.

Ia menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) Pembagian Dana Desa, dan Laporan Dana Desa Tahun sebelumnya disampaikan ke Pusat. Bagi Nagari dan Desa harus melengkapi APBN Nagari, laporan dana desa tahun sebelumnya dan syarat khusus dari Dinas Pembedayaan Masyarakat Nagari (DPMN) harus menyelesaikan (Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Setelah seluruh syarat dipenuhi, dan Nagari mengajukan pencairan ke DPMN melalui kecamatan.

Kasi Fasilitasi dan Pembangunan Nagari Ade Primawati menambahkan dalam program dana desa ini nagari didampingi oleh tenaga profesional P3MD yang dikontrak oleh Satgar Provinsi.

Untuk di Kabupaten ada lima orang Tenaga Ahli (TA), di Kecamatan terdapat delapan tenaga Pendamping Desa(PD) dan untuk tiap tiga Nagari didampingi oleh seorang Pendamping Lokal Desa (PLD).

Mereka mendampingi nagari mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan. "Semoga anggaran dalam dipergunakan sebagaimana sesuai ketentuan dan tepat sasaran," imabaunya.(meg/nop/kom/ant)