Solok Bentuk Satgas Pemantauan Harga

id Satgas Pemantauan Pangan, Solok

Solok Bentuk Satgas Pemantauan Harga

Sekretaris Daerah Aswirman melantik anggota satgas pemantauan harga di Kabupaten Solok, Selasa (20/6). (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantauan harga untuk menjaga stabilitas harga pangan serta keterjaminan stok bahan pangan selama Ramadhan hingga Lebaran.

"Kami juga fokuskan Satgas untuk memantau serta menindak adanya upaya penimbunan bahan sembako oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, menjelang Hari Raya Idul Fitri," Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman mewakili Bupati Solok Gusmal usai pengukuhan Satgas di Ruang Danau Singkarak, Selasa.

Pembentukan Satgas bertujuan untuk mewujudkan keterjaminan stabilitas harga di pasaran.

Satgas akan melakukan pemantauan khusus di sejumlah distributor hingga agen bahan pokok serta barang penting lainnya.

Ia juga sangat menekankan kepada Satgas baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan untuk juga mencegah tindak penipuan yang dilakukan oleh pedagang nakal.

Satgas yang sudah terbentuk diminta agar dapat bekerja secara maksimal dan profesional agar tidak muncul kekhawatiran di tengah masyarakat akan adanya permainan harga di tingkat agen, pengecer maupun di tingkat pedagang.

Sementara itu, Ketua Pelaksana pengukuhan Junaidi menjelaskan pengukuhan Satgas Pemantau Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 300-318-2017 tentang pembentukan Satgas Pemantauan Pangan dan Harga Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Selama bulan suci Ramadhan hingga Lebaran, harga bahan pokok cenderung mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan karena semakin meningkatnya permintaan, kalau kenaikannya wajar tidak ada masalah, cuma kalau berlebihan itu yang kita hindari melalui Satgas," ujarnya.

Ia berharap dengan terbentuknya Satgas dapat mengurangi kecurangan dan permainan harga oleh pedagang sehingga masyarakat sebagai konsumen terlindungi hak-haknya.

Pengukuhan itu juga dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten Solok, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) sekabupaten Solok dan anggota Satgas dari kabupaten dan kecamatan. (*)