Tanggap Kecelakaan, Jasa Raharja Bayarkan Santunan Rp 150 Juta

id #jumlah santunan jasa raharja#kecelakaan

Tanggap Kecelakaan, Jasa Raharja Bayarkan Santunan Rp 150 Juta

Sejumlah petugas Jasa Raharja melayani masyarakat yang mengurus proses klaim. (b)

Padang, (antarasumbar) Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat membayarkan tiga santunan kecelakaan meninggal dunia, yang masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris korban.

Jasa Raharja melalui Kasubag Iuran Wajib, Teguh Afrianto dan petugas obile service, Dea Hadinugraha melakukan jemput bola ke rumah sakit dan ke kediaman keluarga korban.

Ketiga korban tersebut yaitu Afnimar JS (52 th) yang mengalami kecelakaan antara sepeda motor yang ditumpanginya dengan sebuah minibus di Jl. Khatib Sulaiman depan PT MGSB Padang pada Sabtu (17/06).

Korban kedua yakni Bakri (67 th) pejalan kaki yang mengalami kecelakaan dengan sepeda motor pada tanggal 13 Juni di Jl. By Pass KM 1 dekat RM Budi Baluik dan meninggal dunia pada tanggal 16 Juni setelah sempat dirawat di RSUD M Djamil.

Korban terakhir yakni Daffa Rizky Sukro (17 th) yang mengalami kecelakaan pada tanggal 15 Juni 2017 di Jl. By Pass depan Polsek Kuranji, Padang dan meninggal pada Sabtu (17/06).

Santunan untuk korban Afnimar diterima oleh Muslim, suami korban. Santunan atas nama korban Bakri diterima oleh Lasni, istri korban. Sedangkan santunan untuk korban atas nama Daffa diterima oleh Asmaneli, orang tua korban.

Kepala Cabang Jasa Raharja, Bambang Panular mengucapkan turut berduka cita dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Jasa Raharja hadir di tengah-tengah masyakat untuk memberikan rasa aman dalam berlalu lintas. (Mer/Hm/ant)