Kasus Penganiayaan Wartawan Disarankan Diselesaikan Secara Hukum

id Stop Kekerasan Jurnalis

Kasus Penganiayaan Wartawan Disarankan Diselesaikan Secara Hukum

Stop Kekerasan Jurnalis. (cc)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kasus penganiayaan dan peristiwa kekerasaan terhadap wartawan LKBN Antara Ricky Prayoga disarankan untuk diselesaikan melalui jalur hukum, kata Ketua Umum DPP Gema Mathla'ul Anwar (MA) Ahmad Nawawi.

"Harus ada penyelesaian hukum yang tegas dan berkeadilan atas peristiwa penganiayaan tersebut," kata Ahmad Nawawi di Jakarta, Senin.

Penyelesaian secara hukum, kata dia, sangat diperlukan sehingga ada efek jera dan tidak terulang lagi di kemudian hari.

GEMA MA berharap seluruh elemen bangsa semakin memahami bahwa pers merupakan bagian dari elemen demokrasi.

"Jadi seharusnya mendapatkan perlindungan dan dihormati hak-haknya bukan justru diintimidasi," katanya.

Oleh karena itu, DPP GEMA MA menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan tindakan kekerasan aparat terhadap jurnalis LKBN Antara Ricky Prayoga.

"Secara pribadi dan lembaga, saya prihatin atas peristiwa kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara," katanya.

Wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Ricky Prayoga mengalami tindak kekerasan oleh sejumlah oknum Brimob saat akan meliput ajang kejuaraan bulu tangkis Indonesia Terbuka 2017 di Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu (18/6).

Ricky Prayoga diseret secara paksa oleh oknum Brimob tersebut saat akan mengantre di sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di lokasi tersebut pada pukul 15.00 WIB.

Ricky mengatakan dirinya akan mengantre untuk melakukan transaksi di sebuah ATM, ia berdiri di belakang pramuniaga yang juga mengantre, kemudian ada oknum Brimob yang sedang duduk-duduk di dekat lokasi itu. (*)