BI Imbau Masyarakat Waspadai Uang Palsu

id Uang Palsu

BI Imbau Masyarakat Waspadai Uang Palsu

Uang palsu. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Decymus mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang, terlebih jelang Hari Raya Idul Fitri.

"Harus dilihat, diraba dan diterawang uang yang diterima," kata Decymus di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat.

Pasalnya meningkatnya peredaran uang di masyarakat saat momen hari raya, bisa dimanfaatkan oleh pelaku pembuat uang palsu untuk menyebarkan uang palsu di tengah masyarakat.

Pihaknya mengatakan Bank Indonesia telah melakukan upaya preentif dalam mengantisipasi beredarnya uang palsu di masyarakat.

"Dengan memperkuat bahan uang dan unsur pengamanan uang agar tidak mudah dipalsukan. Ada 11 hingga 12 unsur pengamanan dalam uang, diantaranya dicetak dengan tinta khusus, ada benang pengaman, logo rectoverso BI, tekstur uang yang kasar, gambar pahlawan ," katanya.

Decymus pun mengklaim bahwa teknologi pengamanan yang digunakan pada uang di Tanah Air sudah setara dengan uang yang ada di negara lain. "Para pelaku kejahatan pemalsuan uang belum ada yang bisa melebihi level tiga unsur pengamanan uang," katanya.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku pembuatan uang palsu di Lampung.

"Kami menangkap pelaku pembuatan upal berinisial MA di Lampung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

Kasus ini terkuak setelah penyidik Bareskrim mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa ada pelaku pembuat uang palsu di wilayah Bandarlampung.

MA (44 tahun) ditangkap polisi di Natar Lampung Selatan, Bandarlampung pada 14 Juni 2017.

Dari hasil interogasi, MA mengaku bahwa uang palsu dibuat sendiri bekerja sama dengan rekannya, LK di rumah kontrakannya di Bandarlampung. LK (45 tahun) saat ini masih buron.

LK diketahui langsung meninggalkan kontrakan usai mencetak uang palsu pada 11 Juni.

Tersangka MA merupakan residivis dalam perkara serupa, yakni kejahatan mata uang yang ditangani Polsek Kalideres, Jakarta Barat dan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 1 tahun 8 bulan.

"MA baru keluar dari penjara dua bulan lalu," kata Agung.

Menurut Agung, MA mengaku melakukan pemalsuan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran kendaraan bak terbuka.

Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya 1.000 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang palsu pecahan Rp50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer, sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter (pisau pemotong), penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)