Sidang Vonis Korupsi Drainase Payakumbuh Ditunda

id palu hakim

Sidang Vonis Korupsi Drainase Payakumbuh Ditunda

Ilustrasi, palu hakim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Sidang beragendakan putusan hakim terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zul Arman, dalam proyek pengerjaan drainase di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), diundur.

"Seharusnya memang digelar pada hari ini, namun majelis hakim belum siap dengan putusannya. Terpaksa diundur," kata penasehat hukum Zul Arman, yaitu Mevrizal di Padang, Kamis.

Mevrizal dalam pembelaannya, menyebutkan bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan dan bekerja sesuai dengan ketentuan PP 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Kami berharap agar hakim bisa mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, dan memutus perkara ini secara adil," ujarnya.

Terungkapnya kasus korupsi itu berawal dari pembangunan drainase jalan Tan Malaka Kota Payakumbuh 2015 lalu.

Drainase tersebut dibangun menggunakan APBD 2014 daerah setempat senilai Rp984 juta, dengan CV Dinamo sebagai rekanan proyek.

Indikasi korupsi pengerjaan drainase sepanjang 300 meter terungkap ketika tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Terhadap Zul Arman yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Payakumbuh, jaksa telah menjatuhkan tuntutan selama dua tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan terhadap perkara itu akan digelar kembali pada Kamis (22/6). Majelis hakim yang menyidangkan perkara diketuai Agus Komaruddin. (*)