Padang, (Antara Sumbar) - Sidang beragendakan putusan hakim terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zul Arman, dalam proyek pengerjaan drainase di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), diundur.
"Seharusnya memang digelar pada hari ini, namun majelis hakim belum siap dengan putusannya. Terpaksa diundur," kata penasehat hukum Zul Arman, yaitu Mevrizal di Padang, Kamis.
Mevrizal dalam pembelaannya, menyebutkan bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan dan bekerja sesuai dengan ketentuan PP 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Kami berharap agar hakim bisa mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, dan memutus perkara ini secara adil," ujarnya.
Terungkapnya kasus korupsi itu berawal dari pembangunan drainase jalan Tan Malaka Kota Payakumbuh 2015 lalu.
Drainase tersebut dibangun menggunakan APBD 2014 daerah setempat senilai Rp984 juta, dengan CV Dinamo sebagai rekanan proyek.
Indikasi korupsi pengerjaan drainase sepanjang 300 meter terungkap ketika tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Terhadap Zul Arman yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Payakumbuh, jaksa telah menjatuhkan tuntutan selama dua tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan terhadap perkara itu akan digelar kembali pada Kamis (22/6). Majelis hakim yang menyidangkan perkara diketuai Agus Komaruddin. (*)
Berita Terkait
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Sengketa pilpres dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Selasa, 26 Maret 2024 18:41 Wib
Serial "Ellyas Pical" bangkitkan gairah tinju era '80-an
Sabtu, 23 Maret 2024 8:51 Wib
MK segera bahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di sengketa pemilu
Jumat, 8 Maret 2024 15:57 Wib
MK tegaskan berupaya maksimal kembalikan kepercayaan publik
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Ketua MK perkirakan dua gugatan masuk terkait sengketa Pilpres
Jumat, 8 Maret 2024 12:25 Wib
Pengucapan sumpah Hakim MK Arsul Sani
Kamis, 18 Januari 2024 15:55 Wib
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi tanggapi polemik pencalonan Irman Gusman
Senin, 8 Januari 2024 17:58 Wib