Jakarta, (Antara Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
"Dalam persidangan perbaikan permohonan, Pemohon menyampaikan surat tentang penarikan kembali permohonan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK Jakarta, Rabu.
Dalam persidangan tersebut kuasa hukum Pemohon, Refly Harun, juga menerangkan bahwa salah satu dari tiga kuasa Pemohon menarik diri, sehingga surat permohonan penarikan kembali permohonan a quo hanya ditandatangani oleh dua orang kuasa hukum.
"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian ketentuan a quo," ujar Hakim Konstitusi Arief.
Adapun pihak Pemohon dari uji materi ini adalah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan pada Senin (29/5) Pemohon merasa sebagai pihak yang selalu dipersalahkan dan dibebankan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) apabila terjadi pembakaran hutan atau lahan, meskipun secara faktual pembakaran tersebut tidak dilakukan oleh para Pemohon.
Pemohon juga menyebutkan bahwa pihaknya mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit akibat berlakunya ketentuan a quo.
Selain itu, kata "kelalaian" dalam Pasal 99 UU Kehutanan dinilai terlalu luas cakupannya sehingga menimbulkan multitafsir.
Pemohon juga menilai kata tersebut tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum serta asas pidana tiada pidana tanpa kesalahan. (*)
Berita Terkait
Rektor harap MK berani putuskan sengketa pemilu demi demokrasi
Jumat, 19 April 2024 18:07 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 11:34 Wib
Menko Airlangga tegaskan perlinsos untuk membantu masyarakat
Jumat, 5 April 2024 11:33 Wib
Pemohon dua ajukan keberatan soal saksi dan ahli Prabowo-Gibran
Kamis, 4 April 2024 10:39 Wib
Presiden Jokowi sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:05 Wib
Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemilu
Senin, 1 April 2024 15:31 Wib