Pariaman Khitan 200 Anak Kurang Mampu

id Sunatan massal, Pariaman

Pariaman Khitan 200 Anak Kurang Mampu

(FOTO ANTARA/Arif Pribadi)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengkhitan 200 anak dari keluarga kurang mampu di daerah itu.

"Orang tua anak-anak tersebut tidak memiliki biaya melaksanakan khitanan, oleh karena itu pemerintah daerah membentuk program sunatan massal untuk meringankan bebannya," kata Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan sunatan massal tersebut merupakan tahun kedua pelaksanaan kegiatan itu dan diperuntukkan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu.

Kegiatan tersebut, ujarnya, dilaksanakan oleh Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Keluarga (LKKS) Kota Pariaman bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.

Program tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat kurang mampu setiap tahunnya.

"Apalagi sebentar lagi adalah momentum Lebaran, kebutuhan semakin besar sehingga hendaknya kegiatan ini dapat benar-benar meringankan beban warga," katanya.

Ia menyebutkan kegiatan saling membantu sesama merupakan salah satu bentuk rasa syukur dan ibadah serta upaya meningkatkan ketakwaan kepada Allah.

Selain itu, sunatan massal juga merupakan salah satu dari sejumlah rangkaian kegiatan keagamaan yang diprogramkan Pemerintah Kota Pariaman.

Kegiatan lainnya yang dilaksanakan pemerintah setempat ialah Magrib Mengaji serta Subuh Mubarokah yang bertujuan agar masyarakat daerah itu ikut meramaikan masjid dan mushala.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman, Afnil menyebutkan sebenarnya kegiatan sunatan massal itu hanya menargetkan dan menganggarkan untuk 150 anak saja, namun realisasinya mencapai 200 anak.

"Warga setempat sangat antusias dan kami tetap menampung serta melaksanakan untuk semua anak yang mendaftar," katanya.

Ia berharap kegiatan sunatan massal tersebut dapat benar-benar membantu masyarakat yang kurang mampu di daerah itu serta meringankan beban mereka menjelang Lebaran. (*)