Polres Bukittinggi Sita 20 Kg Ganja dari Seorang Wanita Asal Aceh

id Ganja, Polres, Bukittinggi

Polres Bukittinggi Sita 20 Kg Ganja dari Seorang Wanita Asal Aceh

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana (tengah) beserta jajaran dalam konferensi pers penangkapan kurir berinisial N(43) yang membawa narkoba jenis ganja dengan berat 20 kilogram untuk diedarkan di daerah itu, Senin(12/6). (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Seberat 20 kilogram ganja kering disita oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Senin, dari tangan seorang kurir wanita berinisial N (43).

Kapolres setempat, AKBP Arly Jembar Jumhana di Bukittinggi, mengatakan penangkapan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di samping salah satu "pool" angkutan antar provinsi di wilayah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS).

"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba bahwa diduga N membawa sejumlah ganja dan akan melakukan transaksi di Bukittinggi sehingga petugas langsung bergerak menuju lokasi," katanya.

Dari interogasi awal terhadap N, ia menjelaskan bahwa 20 kilogram ganja yang dikemas dalam 20 paket tersebut berasal dari Provinsi Aceh untuk diedarkan di wilayah Bukittinggi.

Tersangka N membawa ganja menggunakan satu buah koper dan satu buah tas jinjing. Di samping barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pengakuan N yang berasal dari Aceh, dirinya baru pertama kali menjadi kurir dan mendapat upah sebesar Rp300.000 untuk setiap paket.

"Ini tangkapan terbesar selama 2017 dan menunjukkan bahwa Bukittinggi memang rawan terhadap ancaman peredaran narkoba," ujarnya.

Menurutnya hal itu juga pengaruh dari posisi Bukittinggi sebagai kota wisata yang banyak menerima kunjungan masyarakat terutama menjelang libur Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Jadi tidak peduli sedang puasa sekalipun, narkoba tetap jadi ancaman sehingga masyarakat harus ikut aktif memutus peredarannya. Segera laporkan kepada kepolisian sekiranya menemukan kecurigaan di lokasi sekitar tempat tinggal," katanya.

Atas tindakan tersebut, N dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)