Ini Kata Legislator, Pengawasan Makanan Bukan Hanya Oleh Pemerintah

id Dede

Ini Kata Legislator, Pengawasan Makanan Bukan Hanya Oleh Pemerintah

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (tengah) didampingi Kepala BBPOM Sumbar Zulkifli (kanan) saat melakukan tinjauan ke salah satu pasar tradisional di Padang. (Antarasumbar/Pratiwi Tamela)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan pengawasan terhadap makanan yang beredar di masyarakat tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun harus melibatkan berbagai pihak agar lebih efektif.

"Usai ditemukannya beras oplosan di Surabaya diharapkan ke depannya pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah," katanya usai kunjungan kerja spesifik pengawasan pangan beredar pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1438 Hijriah di Padang, Sumatera Barat, Jumat.

Ia mengatakan, keterbatasan personel pengawas makanan dan obat-obatan menyebabkan sering terjadinya kecurangan dalam pengolahan dan peredaran makanan sehingga sering ditemukan zat berbahaya yang terdapat di dalam makanan beredar di pasaran.

Untuk mengantisipasi hal itu, katanya BBPOM diharapkan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak seperti organisasi masyarakat, mahasiswa maupun komunitas yang terdapat di masyarakat agar sama-sama melakukan pengawasan.

"Salah satu makanan yang sulit diawasi adalah jajanan anak sekolah, sehingga dibutuhkan pengawasan dari pihak terdekat, seperti organisasi pramuka yang ada di sekolah," ujarnya.

Selain jajanan anak sekolah, katanya juga sering terdapat produk ikan yang mengandung Formalin, sehingga dengan itu perlu dilakukan upaya pencegahan dan antisipasi agar tidak beredar di masyarakat.

Berdasarkan Inpres Nomor tiga tahun 2017 BBPOM akan dilengkapi dengan deputi penindakan yang diambil dari pihak kepolisian untuk memberikan sanksi dan ketegasan terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan kecurangan.

"Selain penindakan, pembinaan juga diperlukan untuk hal tersebut," katanya.

Sementara, terkait produk ikan yang mengandung Formalin, Wakil Gubernur Nasrul Abit mengatakan pihaknya meminta agar pihak BBPOM dapat juga bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.

"Selama ini DKP hanya mengawasi ilegal fishing, belum mengawasi persoalan Boraks maupun Formalin, sehingga untuk ke depannya bisa dilakukan di tempat pelelangan ikan seperti di Air Bangis," katanya. (*)