Terbukti Suap Jaksa, Xaveriandy Sutanto Dihukum Empat Tahun

id Xaveriandy Sutanto, Suap Jaksa, Kejati Sumbar

Terbukti Suap Jaksa, Xaveriandy Sutanto Dihukum Empat Tahun

Pengusaha gula Xaveriandy Sutanto, usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, dalam kasus suap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumbar, Farizal, pada Jumat (9/6). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengusaha gula Xaveriandy Sutanto, yang menyuap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, dihukum penjara selama empat tahun.

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketua Yose Ana Rosalinda, dalam amar putusan yang dibacakan Jumat.

Majelis hakim menilai perbuatan Sutanto berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 5 ayat (1) huruf a itu berbunyi, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan, yang bertentangan dengan kewajiban.

Hakim menyatakan yang memberatkan Xaveriandy Sutanto adalah pengusaha gula itu pernah dipidana sebelumnya, salah satunya kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.

Selain itu amar putusan hakim juga mengesampingkan pembelaan tentang poin "justice collaborator" (terdakwa yang mau bekerja sama membongkar kasus) yang diajukan Xaveriandy Sutanto.

Hal itu karena dinilai justice collaborator hanya bisa diajukan oleh orang yang terkait pidana, namun bukan pelaku utama. Sementara direktur CV Rimbun Padi Berjaya itu posisinya dinilai sebagai pelaku utama.

Menanggapi putusan hakim itu, terdakwa yang sidang didampingi penasehat hukum Defika Yufiandra, Desman Ramadhan Cs, menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir untuk seminggu ke depan, apakah akan mengajukan banding terhadap putusan ini atau menerima," katanya.

Putusan itu tidak jauh berbeda dibandingkan tuntutan JPU pada KPK Helmi Syarif Cs, yang menuntut hukuman penjara selama empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Susanto adalah penyuap jaksa Farizal sebesar Rp440 juta, dengan tujuan membantunya yang sedang terjerat kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.

Suap diberikan agar Farizal yang saat itu adalah ketua tim JPU, bisa membantu peringan hukuman, tuntutan, dan membuatkan nota keberatan (eksepsi).

Penyerahan uang dilakukan beberapa kali, pertama untuk kepentingan penahanan total uang sebesar Rp55 juta. Rinciannya pertama diserahkan sebesar Rp20 juta, Rp15 juta, dan terakhir Rp20 juta.

Sedangkan Farizal sebagai penerima suap telah divonis terlebih dahulu pada Jumat (5/5), dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (*)