Pariaman, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pariaman mengamankan dua orang pemilik warung nasi yang berjualan pada siang hari di daerah itu.
"D (35), pemilik warung diamankan petugas karena tertangkap tangan menjual nasi pada pukul 11.30 WIB di Desa Kajai Kecamatan Pariaman Timur," kata Kepala Satpol-PP setempat, Handrizal Fitri, di Pariaman, Selasa.
Selain itu, anggota Satpol-PP juga mengamankan A (30), pemilik warung kelambu lainnya di Desa Tungkal Utara Kecamatan Pariaman Utara. Beberapa barang bukti yang diamankan petugas diantaranya nasi, dan lauk pauk.
Kedua pelaku, ujarnya terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
Ia menegaskan kedua pelaku akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pariaman karena termasuk pada pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Pemerintah daerah tidak main-main dalam hal penindakan karena sebelumnya sudah disampaikan dan disosialisasikan terkait berbagai macam penyakit masyarakat," ujar dia.
Selain itu personel Satpol-PP juga mengamankan puluhan kotak petasan dari tangan pedagang di Pasar Pariaman.
Ia menyebutkan salah seorang pedagang petasan mengaku memiliki izin menjual petasan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.
"Pedagang tersebut memperlihatkan kepada kami surat izin menjual petasan yang dikeluarkan oleh Polda Sumbar," ujarnya.
Namun setelah diperiksa dalam keterangan surat tersebut nama yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari pihak Polda Sumbar.
"Kami mengimbau para pedagang dan masyarakat agar tidak menjual petasan dan sejenisnya karena dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan selama Ramadhan," ujarnya. (*)
Berita Terkait
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia (IBL)
Jumat, 22 Maret 2024 11:35 Wib
Satpol PP Damkar Agam rutin gelar razia petasan
Rabu, 20 Maret 2024 17:09 Wib
Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe
Rabu, 20 Maret 2024 13:44 Wib
Satpol PP Damkar Agam kerahkan personil razia petasan
Sabtu, 16 Maret 2024 15:43 Wib
Satpol PP Pasaman Barat pasang surat edaran larangan selama ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 15:26 Wib
Wali Kota Solok minta Satpol PP tertibkan rumah makan buka saat puasa
Selasa, 12 Maret 2024 14:18 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan lima pemuda di rumah kontrakannya
Senin, 4 Maret 2024 14:35 Wib
Mendagri: Satpol PP ujung tombak penegakan peraturan daerah
Minggu, 3 Maret 2024 16:58 Wib