Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lubuk Kilangan, Kota Padang Sumatera Barat menyita ribuan butir petasan jenis cabai dari penertiban yang dilakukan di wilayah hukum polsek setempat.
"Dalam penertiban ini, kami menyita 4.300 butir petasan jenis cabai dari tiga pedagang yang berjualan di tiga titik berbeda di Jalan Raya Indarung," kata Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Desfami Erianyo di Padang Selasa.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa empat pak petasan jenis terbang, 184 petasan jenis roket, delapan petasan terbang ledakan besar dan tiga kotak petasan jenis kupu-kupu.
Petasan tersebut disita dari tiga pedagang yakni Eri (31), Afriyanto (28), dan Putra (26). Ketiga pelaku menyimpan petasan yang mereka miliki di dalam karton besar di bawah lapak mereka.
"Kalau ada orang yang ingin membeli baru mereka keluarkan dari kotak penyimpanan," kata dia.
Kompol Desfami mengatakan penyitaan ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat. Mereka resah dengan penjualan petasan yang membuat kondisi lingkungan mereka tidak nyaman.
"Untuk tahap ini kami masih sosialisasi, para pelaku diminta membuat surat pernyataan tidak akan menjual petasan lagi kemudian mereka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan pihaknya akan menindak seluruh pedagang yang menjual petasan karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Kami telah melakukan sosialisasi terhadap pedagang apabila masih membandel maka akan kita tindak," katanya.
Ia mengatakan petasan tidak boleh beredar di tengah masyarakat hal ini diatur dalam undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sana dijelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal kurungan selama 12 tahun atau maksimal seumur hidup. (*)
Berita Terkait
Tim gabungan Polsek Sungai Beremas evakuasi korban dimangsa buaya
Sabtu, 2 Maret 2024 12:46 Wib
Polsek Tanjung Raya Agam tangkap dua warga Riau edarkan uang palsu
Minggu, 7 Januari 2024 19:18 Wib
Polres Pasaman Barat sosialisasikan larangan tambang emas ilegal di Talamau
Rabu, 30 Agustus 2023 17:38 Wib
Polisi tangkap "Si Kancil" pencuri uang puluhan juta di Bukittinggi
Senin, 7 Agustus 2023 12:15 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap komplotan pencuri kelapa sawit
Selasa, 30 Mei 2023 18:37 Wib
Polsek Lembah Melintang Pasbar tangkap seorang warga diduga lakukan penganiayaan
Kamis, 18 Mei 2023 16:10 Wib
Polisi tangkap pelaku pencuri sepeda motor di Agam
Jumat, 28 April 2023 16:23 Wib
Solok Selatan hibahkan lahan untuk pembentukan Polsek
Sabtu, 18 Maret 2023 14:33 Wib