Polisi Sita Ribuan Butir Petasan Jenis Cabai

id petasan, polsek, padang

Polisi Sita Ribuan Butir Petasan Jenis Cabai

Razia petasan. (ANTARA SUMBAR)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lubuk Kilangan, Kota Padang Sumatera Barat menyita ribuan butir petasan jenis cabai dari penertiban yang dilakukan di wilayah hukum polsek setempat.

"Dalam penertiban ini, kami menyita 4.300 butir petasan jenis cabai dari tiga pedagang yang berjualan di tiga titik berbeda di Jalan Raya Indarung," kata Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Desfami Erianyo di Padang Selasa.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa empat pak petasan jenis terbang, 184 petasan jenis roket, delapan petasan terbang ledakan besar dan tiga kotak petasan jenis kupu-kupu.

Petasan tersebut disita dari tiga pedagang yakni Eri (31), Afriyanto (28), dan Putra (26). Ketiga pelaku menyimpan petasan yang mereka miliki di dalam karton besar di bawah lapak mereka.

"Kalau ada orang yang ingin membeli baru mereka keluarkan dari kotak penyimpanan," kata dia.

Kompol Desfami mengatakan penyitaan ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat. Mereka resah dengan penjualan petasan yang membuat kondisi lingkungan mereka tidak nyaman.

"Untuk tahap ini kami masih sosialisasi, para pelaku diminta membuat surat pernyataan tidak akan menjual petasan lagi kemudian mereka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan pihaknya akan menindak seluruh pedagang yang menjual petasan karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

"Kami telah melakukan sosialisasi terhadap pedagang apabila masih membandel maka akan kita tindak," katanya.

Ia mengatakan petasan tidak boleh beredar di tengah masyarakat hal ini diatur dalam undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sana dijelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal kurungan selama 12 tahun atau maksimal seumur hidup. (*)