Jakarta, (Antara Sumbar) - Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) akan berisi berbagai tokoh dari masyarakat maupun agama sebagai dewan pengarah.
"Nanti kelembagaannya terdiri atas Dewan Pengarah dan Eksekutif. Dewan Pengarah komponennya ada tiga, yakni ada negara, ada tokoh masyarakat, ada tokoh agama jadi kira-kira ada sembilan orang," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis.
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Lembaga baru itu ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dengan program-program pembangunan, termasuk pengentasan masyarakat dari kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan berbagai program lainnya.
"Dalam waktu yang dekat Pak Presiden akan menerbitkan keppres untuk menentukan siapa saja Dewan Pengarahnya dan Kepala untuk Eksekutifnya," tambah Pratikno.
Selain itu, menurut Pratikno, akan ada sejumlah deputi untuk membantu dalam kerja UKP PIP.
"Lembaganya juga belum dibentuk, tetapi mandatnya jelas, mandatnya meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengalaman Pancasila (P4) kalau kita gunakan bahasa populer, nanti detailnya kita lihat di perpres," ungkap Pratikno.
Unit Kerja itu menurut Pratikno akan menyesuaikan kerja dengan situasi saat ini termasuk dengan perkembangan teknologi dan model pendidikan.
"Nanti kita lihat saja rencana program dari lembaga ini, tentu saja situasi berubah, tantangan banyak berubah, kemudian pengembangan teknologi, media, model pembelajaran juga banyak berubah dan tentu saja banyak hal yang saya yakin banyak perubahan dari P4 tadi," jelas Pratikno.
Artinya, akan ada inovasi dalam pelaksanaan pembelajaran Pancasila melalui UKP PIP.
"Saya yakin juga banyak inovasi yang akan dikembangkan lembaga ini. Akan tetapi, tunggu dahulu setelah terbentuk kemudian mereka akan merumuskan program lebih detail. Dalam waktu dekat akan disampaikan," ungkap Pratikno.
Pasal 3 Perpres No. 54/2017 menyatakan UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam Pasal 5 menyatakan bahwa susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas:
a. Pengarah terdiri atas unsur:
1. tokoh kenegaraan;
2. tokoh agama dan masyarakat; dan
3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
b. Pelaksana terdiri atas:
1. Kepala;
2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
3. Deputi Bidang Advokasi; dan
4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi. (*)
Berita Terkait
Diskominfo Sijunjung ikuti Bimtek pelaksanaan urusan pemerintahan bidang UKP
Kamis, 11 April 2019 13:54 Wib
Beri kuliah di UNP, Kepala UKP-PIP Yudi Latief tekankan perlunya kecerdasan kewargaan
Rabu, 28 Februari 2018 12:55 Wib
MPR Terima UKP-PIP Bahas Penguatan Pancasila
Kamis, 10 Agustus 2017 16:18 Wib
KPK-UKP PIP Bahas Pengintegrasian Pancasila Dalam Antikorupsi
Rabu, 9 Agustus 2017 16:51 Wib
Presiden Jokowi Bentuk UKP Pembinaan Ideologi Pancasila
Kamis, 1 Juni 2017 10:45 Wib
UKP-PPK: 100 Trilyun Belum Optimal Turunkan Kemiskinan
Jumat, 26 September 2014 11:15 Wib