Jakarta, (Antara Sumbar) - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, Syamri Adnan dari tiga tahun penjara menjadi 10 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hakim Syamri Adnan terbukti telah me"mark up" pembelian tanah bangunan baru Kantor Pengadilan Agama Maninjau dari Rp150 ribu per meter persegi menjadi Rp204.778 per meter persegi.
Anggota majelis hakim perkara tersebut, Krisna Harahap yang dihubungi Antara di Jakarta, Rabu, membenarkan permohonan kasasi eks hakim tersebut hingga harus menjalani Lebaran di belakang jeruji besi.
Majelis hakim kasasi yang memutuskan perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme.
Salah satu pertimbangan majelis bahwa sebagai seorang hakim agama apalagi menjabat Ketua Pengadilan Agama, perbuatan Syamri Adnan sungguh tercela dan mencederai harkat serta martabat korps hakim.
Serta dunia peradilan yang justru harus dijunjung tinggi agar tetap dipercayai masyarakat, katanya. (*)
Berita Terkait
Semangat juang Adnan/Mychelle di All England 2022 diapresiasi pelatih Nova Widianto
Jumat, 18 Maret 2022 6:22 Wib
Perjuangan timnas bulu tangkis Indonesia terhenti di perempat final German Open 2022
Sabtu, 12 Maret 2022 8:10 Wib
Tim bulu tangkis Indonesia hanya sisakan ganda campuran di perempat final German Open
Jumat, 11 Maret 2022 8:03 Wib
Ketersediaan tempat tidur pasien COVID-19 di RSUD Adnaan WD menipis
Sabtu, 31 Juli 2021 17:06 Wib
Sociedad bekuk tuan rumah Elche 3-0
Minggu, 27 September 2020 5:50 Wib
Wakil Indonesia ganda campuran Adnan/Mychelle kalah straight di babak pertama All England
Kamis, 12 Maret 2020 6:07 Wib
Kejari Payakumbuh geledah RSUD Adnaan WD, ada apa ya?
Selasa, 25 Februari 2020 17:51 Wib
Masih tipe C, RSUD Adnan WD Payakumbuh dinilai telah layak untuk tipe B
Selasa, 11 Februari 2020 20:48 Wib