Jakarta, (Antara Sumbar) - KPK menemukan uang ratusan juta dari penggeledahan di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Penyidik menyita uang ratusan juta dalam pecahan rupiah di kantor Kemendes," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Pada Minggu (28/5), penyidik menggeledah dua lokasi. Pertama adalah kantor BPK yaitu di ruangan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sedangkan di kantor Kemendes PTT, penyidik menggeledah ruangan Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
"Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik akan meneliti, mengkaji, dan mempelajari hasil geledah untuk penguatan bukti," tambah Febri.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito pada Jumat (26/5).
Suap itu diduga dilakukan oleh Sugito kepada Rochmadi dan timnya dengan total nilai komitmen Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.
KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini Sugito dan Jarot ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rochadi ditahan di rutan polres Metro Jakarta Timur dan Ali ditahan rutan KPK di Guntur. (*)
Berita Terkait
Program desa cerdas Kemendes PDTT wujudkan masyarakat kreatif melalui ruang komunitas digital desa di Padang Pariaman
Kamis, 23 November 2023 16:36 Wib
Pariaman raih penghargaan dari Kemendes-PDTT karena berhasil bangun desa
Kamis, 12 Oktober 2023 17:28 Wib
Pembangunan berkelanjutan upaya wujudkan desa tanpa kemiskinan
Minggu, 6 Agustus 2023 19:25 Wib
Kemendes PDTT akan luncurkan lomba Desa Wisata Nusantara di Pariaman
Minggu, 6 Agustus 2023 19:25 Wib
Kemendes PDTT: UU Desa bawa kemajuan pesat terhadap pariwisata
Minggu, 6 Agustus 2023 16:24 Wib
Kemendes PDTT: Pemerintah berhasil lahirkan 6.238 desa mandiri
Rabu, 31 Mei 2023 15:07 Wib
Kemendes PDTT: Desa jadi kunci kontribusi pembangunan Indonesia
Rabu, 31 Mei 2023 14:17 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar ikuti Rakornas Transmigrasi Kemendes PDTT RI
Selasa, 16 Mei 2023 14:59 Wib