Sumbar Awasi HET Komoditas Sesuai Kebijakan Kemendag

id Kemendag, HET, Ritel, Sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sejumlah komoditas pada ritel modern di daerah itu.

"Ritel yang menjual di atas harga yang ditetapkan, akan dilaporkan pada Kemendag untuk kemudian ditindaklanjuti," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumbar, Asben Hendri di Padang, Selasa.

Komoditas yang telah ditetapkan harganya oleh Kemendag masing-masing gula maksimal Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000 perliter.

Kebijakan itu mulai efektif sejak 10 April 2017.

Pengawasan terhadap usaha ritel modern itu seharusnya dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun karena lembaga tersebut tidak ada di Sumbar, maka pengawasan dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.

Terkait dugaan salah satu ritel yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melanggar kebijakan itu, Asben menyebutkan pihaknya tidak akan tebang pilih.

"Perlakuannya tentu sama," ujarnya.

Ia menyebutkan salah satu ciri-ciri usaha ritel adalah harganya ditetapkan, tidak ada sistem nego atau harganya telah ditentukan. Selanjutnya ritel itu tidak membatasi konsumen untuk memilih barang-barang yang hendak dibeli atau artinya konsumen bebas mau pilih barang apa untuk dibeli.

Berikutnya, pada setiap barang yang dibeli dan pada transaksi pembayarannya ke kasir, konsumen/pembeli diberi struk pembayaran.

"Jika ciri-ciri itu terpenuhi, maka usaha tersebut sudah masuk kategori ritel dan harus melaksanakan kebijakan HET Kemendag," katanya.

Minang Mart Kantor Pos Padang yang merupakan salah satu usaha ritel yang dikelola BUMD Sumbar saat ini masih memasarkan gula pasir kemasan dengan harga Rp15.500 per kilogram.

Harga itu di atas dari harga HET yang ditetapkan Kemendag berdasarkan MoU dengan para distributor yakni Rp12.500 per kilogram.

Sebelumnya, Kemendag telah menetapkan kebijakan HET untuk komoditas gula sebesar Rp12.500 per kilogram.

Agar kebijakan itu terlaksana, Kemendag memfasilitasi penandatanganan kesepahaman (MoU) antara Aprindo dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging.

MoU tersebut menyebutkan harga jual gula dari produsen disepakati sebesar Rp11.900 per kilogram franco DC dengan kemasan satu kilogram.

Sementara untuk gula kemasan 50 kilogram dan dikemas ulang oleh ritel disepakati Rp10.900 per kilogram. (*)