Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

id Ramadhan, Tempat, Hiburan, Malam

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan 1438 Hijriyah agar masyarakat beragama Islam khusyuk melaksanakan ibadah.

"Kami akan menggelar razia baik saat menjelang masuknya Bulan Ramadhan maupun dipertengahan mengantisipasi pemilik hiburan yang membandel," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Harianto di Painan, Selasa.

Ia menyebutkan tempat hiburan berupa karaoke sudah hampir merata di daerah itu, terutama di lokasi yang berdekatan dengan objek wisata.

Jika pada saat razia ditemukan pemilik tempat hiburan yang membandel, pihaknya akan memberikan surat peringatan namun jika tetap tidak mengindahkan maka tindakan selanjutnya penutupan lokasi secara permanen.

"Tindakan yang kami ambil merupakan antisipasi sebelum muncul gejolak di tengah-tengah masyarakat yang bisa berakibat kepada tindakan kekerasan," katanya.

Selain tempat karaoke, ia juga meminta agar warung makan tidak dibuka terutama di siang hari selama Ramadhan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pesisir Selatan, Asli Saan mendorong pemerintah kabupaten setempat serius memerangi maksiat di daerah itu terutama pada bulan Ramadhan.

Menurutnya hal tersebut mutlak dilaksanakan sehingga moral masyarakat tetap terjaga di tengah gencarnya arus globalisasi saat ini.

Untuk memaksimalkan kegiatan itu, pihaknya menyarankan pemerintah kabupaten menggandeng kepolisian dan juga menggerakkan kembali musyawarah pimpinan daerah plus.

"Selain menggandeng kepolisian, musyawarah pimpinan daerah plus akan memberikan peran efektif karena di sana terdapat unsur agama dan adat," katanya. (*)