Pemkab Dharmasraya Ajukan Akreditasi Enam Puskesmas

id Akreditasi Puskesmas

Pemkab Dharmasraya Ajukan Akreditasi Enam Puskesmas

Akreditasi Puskesmas. (cc)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 2017 mengajukan akreditasi enam puskesmas ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai upaya pemenuhan status standar pelayanan kesehatan dasar.

Kepala Dinkes Dharmasraya, Rahmadian di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan ke enam puskesmas yang diajukan untuk mendapatkan penilaian akreditasi, di antaranya Puskesmas Koto Baru, Puskesmas Tiumang, Puskesmas Sungai Dareh, Puskesmas Koto Besar, Puskesmas Sitiung dua, dan Puskesmas Sialang.

"Ke enam puskesmas ini sudah kami persiapkan dan diajukan untuk mendapatkan penilaian akreditasi," katanya.

Ia mengatakan saat ini Tim Surveyor Akreditasi Kemenkes Republik Indonesia telah mulai melakukan penilaian pada Puskesmas Sungai Dareh dan Sitiung dua beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya penilaian empat puskesmas akan dilaksanakan pada Juni dan Juli 2017," ujarnya.

Ia menjelaskan pengajuan penilaian untuk mendapatkan status sebagai puskesmas terakreditasi sebagai upaya memenuhi standar pelayanan kesehatan dasar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Ia melanjutkan ada beberapa indikator yang akan menjadi penilaian, antara lain sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, dan manajemen pelayanan yang ada di puskesmas itu.

"Enam puskesmas tersebut sudah siap untuk dinilai, sedangkan lainnya masih akan diajukan pada tahun berikutnya," katanya.

Ia mengatakan Kabupaten Dharmasraya saat ini memiliki 14 puskesmas yang tersebar di 11 kecamatan. Jika enam puskesmas yang diajukan lolos maka tinggal tujuh puskesmas yang akan diakreditasi.

"Satu Puskesmas Sitiung sudah lebih awal mendapatkan akreditasi pada 2016 lalu, bahkan menjadi percontohan puskesmas akreditasi di Sumatera Barat," ujarnya.

Ia menambahkan target akreditasi itu akan selesai sesuai ketentuan, mengingat masih akan berlangsung selama tiga tahun yang ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

"Tahun depan, kami akan mengusulkan kembali puskesmas untuk mendapatkan akreditasi," ujarnya. (*)