Penggunaan "Simaya" di Sumbar Belum Maksimal

id Yeflin Luandri

Penggunaan "Simaya" di Sumbar Belum Maksimal

Kepala Diskominfo Sumbar, Yeflin Luandri (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Penggunaan Sistem Administrasi Perkantoran Maya (Simaya) belum maksimal di Provinsi Sumatera Barat karena dari 51 organisasi perangkat daerah (OPD), biro, asisten, dan jabatan staf ahli, baru 10 telah menggunakannya.

"Ke depan, kami usulkan agar OPD yang belum bisa menggunakan aplikasi ini," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Yeflin Luandri, di Padang, Kamis.

Menurutnya, sepuluh OPD yang telah menjalankan Simaya tersebut masing-masing Biro Umum Setdaprov Sumbar, Biro Humas Setdaprov Sumbar, Inspektorat, Bappeda, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

"Sejauh ini, belum ada laporan kendala dari sepuluh OPD yang telah menggunakan aplikasi itu sejak mulai digunakan pada 2016," katanya lagi.

Ia menyebutkan, sebelumnya kewenangan terkait aplikasi Simaya itu berada pada Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar, namun setelah adanya perubahan nomenklatur OPD, kini aplikasi Simaya berada pada Diskominfo.

Beberapa kali pelatihan telah diberikan pada OPD terkait agar bisa memanfaatkan sistem berbasis daring tersebut.

Sejumlah kepala OPD Sumbar mengaku masih belum bisa mengoperasikan aplikasi itu dengan baik dan lebih banyak menggunakan cara manual untuk melakukan kegiatan administrasi seperti surat menyurat atau nota dinas.

"Peralatan Simaya itu sekarang saya percayakan pada staf, daripada tidak digunakan," kata salah seorang kepala OPD Sumbar yang enggan disebut namanya.

Simaya adalah sistem administrasi perkantoran maya berbasis daring (online) yang memungkinkan antarinstansi dapat berkirim surat secara elektronik. Aplikasi e-Office yang digunakan telah disempurnakan dari aplikasi e-Office sebelumnya.

Aplikasi itu juga telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Aplikasi itu digunakan untuk menginformasikan surat, nota dinas atau surat-surat lainnya antara pejabat eselon dan staf secara daring pada satu dinas atau antardinas.

Penerapan aplikasi itu di Sumbar dimulai Januari 2016 dan telah menelan anggaran sekitar Rp4,7 miliar.

Anggaran itu digunakan untuk pengembangan jaringan radio link 29 titik, pembelian perangkat komputer dan aplikasi, pembelian gawai berupa telepon pintar dan alat pemindai 60 unit, dengan total biaya mencapai Rp 2,6 miliar.

Selanjutnya Rp 2,1 miliar digunakan untuk biaya pelatihan, pembayaran 17 tenaga IT profesional, per bulan mencapai Rp77 juta, dan sewa bandwitch 100 megabyte. (*)