KI Sumbar Minta Pengelolaan Informasi Hingga Nagari

id Komisi Informasi

KI Sumbar Minta Pengelolaan Informasi Hingga Nagari

Komisioner Bidang ASE KI Sumbar Yurnaldi saat sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di Kabupaten Limapuluh Kota sekaligus peluncuran sistem "Colek Lima Puluh Koto Oke" untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. (Antara Sumbar/Mardikola TR)

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat meminta pemerintah daerah agar mengelola informasi tidak hanya pada kegiatan kepala daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja, tetapi harus sampai ke tingkat nagari (desa adat) sebagai pemerintah terendah.

"Pemerintah nagari saat ini memiliki beban kerja yang tidak sedikit dengan pagu anggaran yang dikelola juga besar mencapai Rp1 miliar. Selayaknya semua program kegiatan diinformasikan sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ke masyarakat," kata Komisioner Bidang ASE KI Sumbar Yurnaldi di Payakumbuh, Kamis.

Hal itu dikatakannya ketika menjadi pemateri dan narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di Kabupaten Limapuluh Kota sekaligus peluncuran sistem "Colek Lima Puluh Koto Oke" untuk menyebarluaskan serta jangkauan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ia mengatakan pengelolaan sistem informasi yang baik terhadap setiap program dan penyelenggaraan pemerintahan akan membantu instansi pemerintah terutama dalam hal pelaporan pertanggungjawaban.

Sebab informasi publik kini sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam melaksanakan setiap interaksi. Apalagi dewasa ini tingkat kebutuhan informasi publik sangat diperlukan terutama di media elektronik maupun media sosial.

Untuk itu, ke depannya pemangku kepentingan dan pemegang kendali informasi daerah dalam hal ini Bagian Humas maupun Dinas Kominfo hendaknya juga melibatkan pihak nagari dalam sosialisasi PPID.

Ia menyebutkan pengelolaan informasi pemerintahan sangat dibutuhkan terutama untuk pelaporan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, hal tersebut juga menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Bahkan dalam UU tersebut, ada sanksi pidana, bagi instansi yang tidak mau memberi atau sengaja menutup-nutupi kebutuhan informasi publik," kata dia.

Ia mengapresiasi inovasi penyebarluasan informasi berupa sistem "Colek Lima Puluh Koto Oke" yang diluncurkan Humas dan Pemberitaan Setdakab Limapuluh Kota sehingga dapat menjadi wadah memperoleh informasi bagi masyarakat.

Kasubag Humas Setdakab Limapuluh Kota, Marjohan menyebutkan pihaknya berkomitmen untuk mendorong dan ikut membantu seluruh unsur pemerintah daerah mulai dari OPD hingga ke tingkat kecamatan dan nagari.

Menurutnya, pemberian informasi dengan sistem elektronik (daring) atau media sosial sangat efektif untuk memperluas jangkauan sosialisasi.

"Semoga, melalui koordinasi yang baik, ke depan segala data, dokumentasi, atau akses informasi yang ada pada semua instansi di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat," kata dia. (*)