Pria Pengedar Narkoba Ditangkap, 21 Paket Sabu-sabu Disita

id Narkoba, Pengedar, Padang

Pria Pengedar Narkoba Ditangkap, 21 Paket Sabu-sabu Disita

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye/16.)

Padang, (Antara Sumbar) - Satuan Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap seorang laki-laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah di kota itu pada Rabu (17/5) malam..

"Pria yang bernama Ade Kurniawan (29) ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Rabu (17/5) malam. Dari tangannya disita 21 paket sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Kompol Abriardi di Padang, Kamis.

Penggerebekan itu dilakukan di rumah indekos yang ditempatinya yakni di Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Tersangka menyimpan narkoba di dalam sebuah dompet kecil yang disembunyikan di dalam kamar.

Ia merincikan, 21 paket sabu-sabu itu masing-masing terdiri dari lima paket bertuliskan angka 150, tujuh paket bertuliskan angka 200, enam paket kecil bertuliskan angka 350 dan tiga paket bertuliskan angka 650.

Dari tangan tersangka, Kasat narkoba menjelaskan juga menyita barang bukti berupa sebuah dompet, satu unit ponsel, bungkusan plastik pembungkus barang haram itu, dan alat penghisap sabu-sabu.

Penangkapan tersangka, katanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka karena telah menjadi target operasi pihak kepolisian Polresta Padang.

"Dia sudah beberapa kali menjual narkoba dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi dari warga kami langsung lakukan penangkapan," kata dia.

Saat ini tersangka terduga pengedar narkoba bersama barang bukti itu diamankan di Mapolresta Padang. Keduanya melanggar UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan.

Kompol Abriardi menyebutkan Satuan Narkoba Polresta Padang telah mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba sejak 9 April hingga 17 Mei 2017. Dari kasus itu petugas menangkap 24 tersangka.

"Pengungkapan kasus terus dilakukan agar barang haram itu bisa hilang dari kota ini," kata dia. (*)