Polda Tangkap Pengedar Narkoba Ratusan Juta Rupiah

id Narkoba, Polda, Sumbar

Polda Tangkap Pengedar Narkoba Ratusan Juta Rupiah

Wakil Direktur Polda Sumbar AKBP Yulmar didampingi Kasubdit I NArkoba Polda Sumbar AKBP Febrialta memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (17/5). Polda menangkap tiga orang pelaku dan menyita sabu-sabu seberat 370,4 gram atau senilai Rp400 juta. (ANTARA SUMBAR / Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Polda Sumatera Barat menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah di tiga lokasi berbeda di Kota Padang di provinsi.

"Ketiga orang itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan di tiga lokasi berbeda. Dari tangan mereka itu disita narkoba seberat 370,4 gram," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Sumbar, AKBP Yulmar di Padang, Rabu.

Ketiga orang yang diduga sebagai tersangka pengedar sabu-sabu itu masing-masing DE (35), OR (32) dan MR (37).

Penggerebekan pertama dilakukan terhadap DE di sebuah hotel di Kawasan Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan pada Rabu (3/5).

Petugas awalnya menyamar untuk membeli narkoba kepada tersangka OR melalui telepon genggam dan berjanji melakukan transaksi di hotel tersebut.

Namun tersangka OR menyuruh tersangka DE menjual narkoba kepada petugas yang menyamar. Petugas langsung menangkap DE bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 gram.

Petugas langsung mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain. Tepat pada Sabtu (13/5) dinihari petugas kembali menangkap pelaku lain yakni OR melalui penyamaran dan melakukan transaksi di salah satu hotel di kawasan Belakang Olo, Kecamatan Padang Barat.

"Kami menangkap tersangka MR di ruang tunggu hotel dan bersama pelaku kami menyita sabu-sabu seberat 6,72 gram, delapan butir pil ekstasi," katanya.

Pelaku kedua langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan.

Setelah itu, pada Sabtu siang (13/5) petugas menggrebek tersangka MR (32) yang sedang berbelanja di sebuah swalayan di Jalan Bypass Kilometer 7 Kecamatan Pauh.

Bersama pelaku petugas menemukan tiga paket sabu sabu seberat 362,54 gram atau senilai Rp400 juta di dalam mobil yang digunakannya.

Penangkapan MR ini dilakukan setelah petugas memeriksa pelaku DE dan OR. Tersangka MR mengaku mendapatkan barang dari AZ yang diantarkan dengan melemparkan barang tersebut di sebuah tong sampah di depan Terminal Air Pacah.

"Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Sijunjung, saat ini kami langsung menuju lokasi untuk memeriksa pelaku," katanya.

Ketiga pria terduga pengedar narkoba bersama barang bukti itu diamankan di Mapolda Sumbar. Ketiganya melanggar UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan. (*)