Polresta Padang Tangkap Komplotan Pencuri Mesin ATM

id Komplotan, Pencuri, ATM, Polresta, Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap komplotan terduka pencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Kedua orang itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan mereka itu disita tiga buah kartu ATM dan pisau yang digunakan dalam aksi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Senin.

Kedua orang yang diduga sebagai tersangka pencuri dan perusak mesin ATM itu masing-masing Ilham (26) dan Afriansyah (32).

Penggerebekan itu dilakukan di rumah kontrakan yang ditempati oleh keduanya yakni di kawasan Durian Taruang, Kecamatan Kuranji, Padang.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan kepolisian Nomor LP/591/K/III/2017/SPKT UNI II tanggal 31 Maret 2017 tentang perkara pencurian uang dalam mesin ATM milik PT. Bank BRI Cabang Padang yang berada di Jalan Ujung Gurun.

Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap dua pria warga Lampung ini. Berdasarkan laporan dari masyarakat pihaknya menemukan keberadaan pelaku di kawasan Durian Taruang.

"Petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan tersebut dan langsung membawa mereka ke Polresta Padang untuk melakukan penggeledahan," katanya.

Dari pengakuan kedua tersangka mereka telah melakukan aksi tersebut pada 10 lokasi di Kota Padang dan dua lokasi di Kota Bukittinggi.

"Total uang yang sudah mereka ambil di ATM BRI di Kota Padang sekitar Rp14,9 juta," ujar dia.

Menurutnya kedua pelaku merupakan penduduk Provinsi Lampung yang merupakan jaringan pencuri lintas provinsi.

Pelaku ini menggunakan dua buah pisau untuk mencongkel dan mengambil uang di mesin ATM Bank BRI. Saat ini keduanya diperiksa di Mapolresta Padang untuk dilakukan pengembangan.

"Kedua pelaku melanggar pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan diancam kurungan maksimal lima tahun penjara," kata Kompol Daeng. (*)