Jakarta, (Antara Sumbar) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan advokat wajib mendampingi saksi saat menjalani pemeriksaan agar proses hukum tidak "carut marut".
"Sekarang ini saksi menjadi bulan-bulanan dibahas padahal sederhana sekali masalahnya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi Juniver Girsang di Jakarta Jumat (12/5) malam.
Juniver menyampaikan hal itu usai membuka Rapat Kerja Peradi yang akan berlangsung sejak Jumat-Sabtu (12-13 Mei 2917).
Juniver mengatakan Peradi telah merumuskan untuk menjadi saran kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan KUHP.
Salah satu masukan yang akan disodorkan kepada DPR terkait RUU KUHP dan KUHAP yakni status saksi yang harus didampingi advokat.
Juniver menyebutkan peranan advokat mendampingi saksi agar tidak mendapatkan tekanan dan terpengaruh saat menjalani pemeriksaan.
Juniver mengaku telah menyampaikan hal itu kepada pimpinan Komisi III DPR Bambang Soesatyo dan Trimedya Panjaitan yang hadir pada Rakernas Peradi.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mempertimbangkan masukan dari Peradi terkait saksi yang harus didampingi Advokat.
"Masukan dari Peradi sebagai salah satu organisasi advokat kita sangat butuhkan terutama kepentingan advokat itu sendiri mengenai posisi advokat dalam peradilan hukum," ungkap politisi Partai Golkar itu. (*)
Berita Terkait
Pemohon dua ajukan keberatan soal saksi dan ahli Prabowo-Gibran
Kamis, 4 April 2024 10:39 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Lantamal panggil sejumlah saksi kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli sengketa Pilpres
Selasa, 2 April 2024 14:22 Wib
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Kejari Padang periksa 23 saksi dalam penyidikan kasus Unand
Senin, 8 Januari 2024 19:07 Wib
Bawaslu Dharmasraya fasilitas pelatihan saksi parpol Pemilu 2024
Kamis, 28 Desember 2023 12:40 Wib