Kemristekdikti : Program Kekhususan Diminati Mahasiswa Asing

id Kemristekdikti

Kemristekdikti : Program Kekhususan Diminati Mahasiswa Asing

Kemristekdikti. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Totok Prasetyo mengatakan program studi kekhususan diminati oleh sejumlah mahasiswa asing.

"Beberapa waktu lalu, mahasiswa dari Afrika melalui direkturnya mengatakan ketertarikan untuk belajar di Indonesia, terutama di bidang kekhususan seperti Ekonomi Islam dan lainnya," ujar Totok di Jakarta, Jumat.

Saat ini, program studi yang diminati mahasiswa asing yang menuntut ilmu di Tanah Air adalah Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA), ilmu kedokteran, manajemen, teknik sipil, dan ilmu manajemen.

Sementara, mahasiswa asing yang menuntut ilmu di Tanah Air berasal dari Timor Leste (2.107), Malaysia (1.217), Thailand (659), China (456), Korea Selatan (309), Jepang (217), Korea Utara (215), Jerman (156), Belanda (139), dan Perancis (136).

Totok mengatakan jumlah mahasiswa asing di Tanah Air masih sekitar 7.000 mahasiswa.

"Jumlah tersebut, masih sedikit jika dibandingkan target kami yakni 100.000 mahasiswa asing."

Keberadaan mahasiswa asing di perguruan tinggi, kata dia, akan mempengaruhi peringkat perguruan tinggi dalam ranking dunia. Terutama pada penilaian perguruan tinggi yang masuk ranking 500 dunia.

"Tidak harus kelas internasional, tetapi harus ada mahasiswa internasionalnya," papar dia.

Kemristekdikti melakukan reformasi pelayanan surat izin belajar dan visa pelajar bagi mahasiswa asing. Jika sebelumnya, pengajuan dilakukan secara manual dengan memasukkan berkas namun kini ditangani secara online.Begitu lama penerbitan surat izin juga lebih cepat yakni satu minggu.

Sepanjang 2016, sebanyak 6,967 surat izin belajar telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT).

Surat izin belajar merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa visa pelajar dan izin tinggal terbatas atau ITAS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami juga memastikan bahwa mahasiswa asing tersebut benar-benar murni ingin belajar di sini. Sebelum penerbitan izin dan visa ada proses yang dinamakan "cleaning house" yang dilakukan oleh pihak kepolisian, intelejen dan kejaksaan untuk memastikan calon mahasiswa itu tidak terlibat kasus hukum dan sebagainya," papar Totok. (*)