Pemerintah Siapkan Tata Niaga Importasi Bawang Putih

id Impor, Bawang, Putih

Pemerintah Siapkan Tata Niaga Importasi Bawang Putih

Bawang putih. (ANTARA FOTO)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyiapkan tata niaga importasi komoditas bawang putih yang selama ini dilakukan secara bebas dan tidak terdata dengan baik.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan bahwa pihaknya dan Kementerian Pertanian akan menyiapkan tata niaga importasi bawang putih dalam waktu dekat dan memenuhi beberapa persyaratan yang diatur.

"Sampai dengan saat ini kegiatan impor bawang putih itu tidak diatur. Maka kami akan mengatur tata niaga dalam waktu satu dua hari ini," kata Enggartiasto, di Jakarta, Senin.

Beberapa hal yang nantinya akan masuk dalam tata niaga importasi komoditas bawang putih tersebut antara lain adalah pengimpor harus mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pertanian sebelum mengajukan izin impor di Kementerian Perdagangan.

Enggartiasto mengatakan bahwa dalam tata niaga importasi bawang putih tersebut tidak akan menerapkan skema kuota per tahun, dikarenakan bisa membuka peluang adanya praktek jual beli kuota yang pada akhirnya bisa menyebabkan tingginya harga di pasar konsumen.

Pemerintah memperkirakan total importasi bawang putih per tahun kurang lebih sebanyak 480-500 ribu ton. Pasokan tersebut didatangkan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Amerika Serikat, Swiss dan Malaysia. Sebanyak 99,25 persen pasokan Indonesia berasal dari Tiongkok.

Saat ini, harga bawang putih di pasar konsumen tercatat mengalami kenaikan sejak awal tahun 2017. Pada Mei 2017, rata-rata nasional harga bawang putih sebesar Rp50.680 per kilogram, atau naik 31,5 persen dibanding Januari yang sebesar Rp38.554 per kilogram.

Guna mengatasi tingginya harga bawang putih dalam negeri tersebut, Enggartiasto meminta pelaku usaha untuk segera melepas stok ke pasar-pasar rakyat dengan harga tertinggi tingkat konsumen sebesar Rp38.000 per kilogram.

"Kita minta, selain perusahaan terdaftar, kemudian gudangnya, posisi stok juga. Mereka telah memberikan komitmen atas stok yang ada, untuk segera dijual dengan harga dasar mereka yang telah disepakati tidak boleh lebih dari Rp38.000 per kilogram di tingkat konsumen," kata Enggartiasto.

Kenaikan harga bawang putih tersebut akibat dari adanya kenaikan harga bawang putih dari Tiongkok dalam tiga bulan terakhir. Pada Mei 2017, harga mengalami kenaikan kurang lebih sebesar 20 persen yakni sebesar 20,4 Yuan per kilogram atau setara dengan Rp39.350 per kilogram.

Impor bawang putih Indonesia juga pada periode Januari-Februari 2017 tercatat mengalami penurunan secara volume jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat impor sebanyak 60.955 ton pada 2017 dengan nilai 70,5 juta dolar AS, sedangkan pada 2016 impor sebanyak 77.284 ton dengan nilai 57,7 juta dolar AS.

Untuk mengurangi ketergantungan importasi produk hortikulura tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan peta jalan peningkatan produksi bawang putih dalam negeri. Saat ini, produksi dalam negeri sangat kecil, kurang lebih sebanyak 20.000 ton per tahun, sementara impor mencapai 480-500 ribu ton.

"Kita masih tergantung dari impor untuk bawang putih. Tetapi catatannya adalah, pemerintah khususnya Menteri Pertanian sudah membuat peta jalan untuk bisa secara bertahap kita akan mandiri," kata Enggartiasto.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono mengatakan bahwa pembuatan peta jalan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membangun kemandirian ketersediaan produksi dalam negeri.

"Target kita adalah 2033 itu kita bisa swasembada untuk bawang putih, itu masih panjang," kata Spudnik. (*)