Polisi Dharmasraya Tangkap Tiga Residivis Pencuri Motor

id pencurian motor

Polisi Dharmasraya Tangkap Tiga Residivis Pencuri Motor

Ilustrasi. (Antara)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat menangkap tiga Residivis pencuri motor Anton alias S, Jeki Pratama alias JP, dan Hengki Saputra alias HS di Nagari Sungai Rumbai dan Nagari Koto Baru dalam waktu tiga hari terakhir.

"Dari catatan kepolisian, tiga pelaku merupakan residivis yang terlibat kasus pencurian di beberapa daerah di Dharmasraya," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution di Pulau Punjung, Minggu.

Ia mengatakan polisi mengamankan empat unit motor Merk Suzuki, Yamahan, dan Honda sebagai barang bukit, serta pistol jenis atrogan yang digunakan pelaku HS saat melakukan aksinya.

Menurutnya tertangkapnya tiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka A dan JP yang ditangkap saat melakukan pencurian motor di Nagari (Desa Adat) Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai.

Ia melanjutkan selang satu hari jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya kembali menangkap HS saat berada rumahnya di Nagari Desa Adat, Koto Baru Kecamatan Koto Baru setelah mendapat informasi dari A dan JP .

"Tersangka HS selain pelaku pencurian kendaraan bermotor juga penadah sekaligus bandar sabu-sabu jenis narkoba," katanya.

Menurutnya modus pencurian yang dilakukan tersangka, lanjutnya bermacam-macam. Ada yang dengan cara merusak kunci motor, dan berpura-pura meminjam motor korban lalu kemudian dilarikan.

Ia memastikan akan mengembangkan hasil tangkapan dari tiga kasus pencurian tersebut untuk membongkar lebih dalam dan menangkap pihak lain yang terlibat.

"Kami dan jajaran akan terus berupaya untuk memastikan masyarakat terhindar dari kasus krimala seperti pencurian dengan pemberatan , pencurian dengan kekerasan , dan pencurian sepeda motor," katanya.

Akibatnya perbuatan itu pelaku A dan JP dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh sampai 15 tahun, dan HS dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun, kata dia. (*)