Pemkab Dharmasraya Ingatkan Nagari Patuhi Jam Kerja

id pelayanan publik

Pemkab Dharmasraya Ingatkan Nagari Patuhi Jam Kerja

Ilustrasi - Pelayanan Publik. (Antara)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengingatkan pejabat dan pegawai di seluruh kantor pemerintahan nagari (desa adat) di daerah itu untuk mematuhi jam kerja agar dapat melayani masyarakat dengan baik.

"Jangan sampai pejabat datang terlambat, lalu pulang kerja lebih awal. Contoh pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB dan pulang 15.00 WIB. Itu tidak boleh," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah setempat, Asril AP di Pulau Punjung, Jumat.

Hal itu disampaikan karena mendapat laporan dari masyarakat beberapa kantor wali nagari tidak mengikuti aturan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan masyarakat saat melakukan pengurusan di kantor pelayanan pemerintah tersebut.

Ia menjelaskan jam pelayanan untuk hari kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB, karena Jumat memiliki waktu istirahat lebih panjang.

Sebagai tindaklanjut dari aduan tersebut Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan mengeluarkan surat edaran terkait jam pelayan kantor pemerintah nagari sehingga diharapkan tidak ada laporan miring tentang pelayanan pemerintah.

"Pemerintah nagari bagian dari pemerintahan daerah di tingkat paling bawah, sehingga jam kerja di kantor wali nagari itu sama dengan jam kerja pemerintah daerah." ungkapnya.

Ia berharap pemerintah nagari dapat menyesuaikan aturan jam pelayanan dengan pemerintah daerah berdasarkan surat edaran yang akan dikeluarkan.

Mengimbau pejabat di pemerintah nagari mengikuti aturan pakaian dinas guna adanya keseragamam antara pemerintah tertinggi hingga pemerintah terendah.

Ia menjelaskan untuk Senin dan Selasa seluruh pejabat memakai PDH kuning khaki lengkap dengan tanda pangkat dan jabatan, Rabu memakai baju putih, Kamis memakai batik, dan Jumat memakai pakaian muslim.

"Semua aturan jam kerja dan pakaian dinas itu berlaku untuk seluruh pejabat di lingkungan Kabupaten Dharmasraya," tambahnya. (*)